Advertisement

EDUKASI KEUANGAN : Penghimpunan Dana Lewat Fintech Bisa Terjerat Hukum

Bernadheta Dian Saraswati
Selasa, 18 Oktober 2016 - 17:20 WIB
Nina Atmasari
EDUKASI KEUANGAN : Penghimpunan Dana Lewat Fintech Bisa Terjerat Hukum Kepala OJK DIY Fauzi Nugroho (berdiri) menyampaikan materi tentang Financial Technology di Rumah Makan Pringsewu Sleman, Senin (17/10/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Edukasi keuangan bertajuk Diskusi Startup Fintech 2016 membahas tentang financial technology atau fintech semakin berkembang di Indonesia

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, JOGJA-Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang financial technology atau fintech semakin berkembang di Indonesia. Namun, pelaku fintech perlu berhati-hati karena tidak semua kegiatan keuangan berbasis teknologi legal secara hukum, terutama yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana masyarakat.

Startup fintech di Indonesia ada yang bergerak di bidang pembayaran (payments) seperti Dompetku Indosat Ooredoo dan Uangku SmartFren, investasi seperti  Bareksa dan IpotFund, perencanaan keuangan seperti Finansialku, pembiayaan seperti Kitabisa.com dan Ayopeduli.com, situs pembanding produk keuangan seperti RajaPremi.com dan Cermati.com, sampai riset keuangan seperti Infovesta.com.

Fintech memang membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi, dan juga meningkatkan literasi keuangan. Namun, pelaku fintech harus hati-hati agar bisnisnya tidak salah jalan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menegaskan, jika kegiatan yang dilakukan startup fintech sudah bermuatan penghimpunan dana masyarakat dan tidak berizin, hal tersebut dapat dikenakan sanksi.

"Menurut Undang-Undang No.7/2008 siapapun yang menghimpun dana tanpa izin dari OJK akan dikenakan sanksi dengan kurungan penjara," kata Kepala OJK DIY, Fauzi Nugroho saat menjadi pembicara dalam Diskusi Startup Fintech 2016 di Rumah Makan Pringsewu Sleman, Senin (17/10/2016).

Ia mendapati ada startup fintech yang basis usahanya menghubungkan pemodal dengan pelaku usaha. Startup fintech ini menghimpun dana dari pemodal kemudian membantu menyalurkan kepada pelaku usaha yang membutuhkan modal. "Kita akan lihat sejauh maka penghimpunan dananya," kata Fauzi.

Agar tidak terjerat hukum, pihaknya mendorong agar perusahaan yang menghimpun dana masyarakat ini membentuk usahanya menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang lebih jelas aspek legalitasnya.

Sementara itu, General Manager Jogja Digital Valley Samuel Henry mengatakan, regulasi memang dibutuhkan seiring kemajuan dunia teknologi informasi. Pasalnya, teknologi akan lebih cepat melompat maju daripada regulasi.

Ia mengatakan, fintech memang membuat proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan efisien.

"Trennya pun semakin ke depan akan terus naik karena bisnis berbasis teknologi ini akan melibatkan industri yang lebih luas," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement