Advertisement

Tertangkap Tangan Lakukan Pungli, Apa Sanksi untuk 2 PNS Gunungkidul?

Bhekti Suryani
Rabu, 19 Oktober 2016 - 15:20 WIB
Nina Atmasari
Tertangkap Tangan Lakukan Pungli, Apa Sanksi untuk 2 PNS Gunungkidul? Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja - Antara)

Advertisement

Dua PNS Gunungkidul tertangkap tangan lakukan pungli

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gunungkidul terancam sanksi disiplin pegawai. Keduanya tertangkap tangan oleh petugas Polres Gunungkidul, saat membocorkan uang hasil retribusi masuk wisata pantai selatan.

Advertisement

Kepala Inspektorat Gunungkidul Sujarwo mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010, kedua PNS tersebut berpotensi terjerat sanksi disiplin pegawai. “Dapat terkena sanksi kalau benar hasil pemeriksaan keduanya menunjukkan indikasi adanya penggelapan retribusi,” kata Sujarwo, Selasa (18/10/2016).

Sesuai aturan, pemerintah daerah kata dia wajib melakukan pemeriksaan terhadap dua PNS di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tersebut. “Proses hukumnya jalan di polisi di pemeirntah juga jalan untuk sanksi administratifnya,” tutur dia.

Pemeriksaan tahap pertama dilakukan oleh atasan yang bersangkutan alias Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Apabila ada indikasi kebocoran retribusi atau pungutan liar yang dilakukan keduanya, maka pimpinan instansi tersebut wajib melaporkan temuan itu ke bupati. Selanjutnya bupati membentuk tim adhoc atau tim sementara, antara lain terdiri dari unsur Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Tim sementara tersebut menurutnya akan memeriksa apakah pelanggaran yang ditemukan benar adanya. “Termasuk merekomendasikan, sanksi apa yang dijatuhkan sesuai aturan disiplin PNS. Nanti bupati yang akan menjatuhkan sanksi,” ujarnya lagi.

Sujarwo enggan menyebut, apa sanksi yang layak dijatuhkan bagi PNS yang melakukan penggelapan atau membocorkan retribusi. “Di PP itu sudah diatur rinci kesalahan apa sanksinya apa,” tutur dia.

Secara umum kata dia, sanksi disiplin PNS mengatur sanksi dari skala ringan, sedang hingga berat. Wujudnya mulai dari peringatan, penurunan pangkat hingga pemecatan sebagai PNS.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mustijat Priyambodo mengatakan, terjadi kebocoran retribusi masuk wisata Gunungkidul yang diduga disebabkan ulah kedua petugas TPR tersebut. Pada Sabtu (15/10), polisi menemukan adanya rombongan wisata yang membayar retribusi masuk tidak sesuai jumlah pengunjung.

“Harusnya 37 orang dibayar Rp370.000, tapi dibayar hanya Rp200.000,” kaat Mustijat Priyambodo.

Polisi mengamankan uang Rp200.000 tersebut sebagai barang bukti. Hingga kini Polres Gunungkidul masih memeriksa keduanya. Dua PNS tersebut hingga Selasa belum ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang

News
| Minggu, 06 Juli 2025, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement