Advertisement

PUNGLI SLEMAN : Dishub Yakin Tidak Ada Pungli di Jembatan Sleman

Abdul Hamied Razak
Senin, 31 Oktober 2016 - 18:20 WIB
Nina Atmasari
PUNGLI SLEMAN : Dishub Yakin Tidak Ada Pungli di Jembatan Sleman Ilustrasi, Petugas Jembatan Timbang Banyudono, Boyolali, memperketat pengawasan. (JIBI/SOLOPOS - Hanifah Kusumastuti)

Advertisement

Pungli Sleman diyakini tidak terjadi di jembatan timbang

Harianjogja.com, SLEMAN- Jembatan timbang dinilai rentan dengan pungutan liar (pungli). Namun praktek tersebut sudah diantisipasi dengan berbagai sistem. Salah satunya dengan kamera CCTV.

Advertisement

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Sigit Suryanto menjelaskan, praktek pungli di jembatan timbang diyakini tidak ada. Pasalnya pengawasan retribusi di jembatan timbang dilakukan secara berlapis dan tersistem.

"Saya pastikan tidak ada pungli [di jembatan timbang]. Sudah sejak lama kami memberikan pembinaan dan instruksi. Kami lakukan pengawasan baik langsung maupun lewat CCTV," kata Sigit, baru-baru ini.

Menurutnya, langkah tegas tersebut dilakukan untuk menjaga kewibawaan lembaga Dishub. Menurutnya, petugas penarik retribusi sudah ditekankan untuk menjunjung tinggi kejujuran.

"Kami sudah sampaikan masalah pungli ke petugas di lapangan. Kalau melanggar ketentuan resiko ditanggung sendiri karena petugas membawa nama baik institusi dan daerah. Sampai saat ini, belum ada laporan soal pungli yang kami terima," katanya.

Sebaliknya, kata Sigit, banyak kendaraan pengangkut barang yang seharusnya masuk jembatan timbang justru tidak melaksanakan kewajibannya. Mereka justru menghindari jembatan timbang agar terbebas membayar retribusi.

"Masih banyak kendaraan barang yang melanggar [tidak masuk jembatan timbang]. Mereka melewati jalur-jalur alternatif agar terhindar dari jembatan timbang. Kami tidak bisa bergerak karena pengawas terbatas," tandasnya.

Dijelaskan Sigit, selama ini sanksi denda bagi kendaraan yang kelebihan muatan berdasarkan Perda No.4/2010 untuk tingkat pelanggaran I dan II antara Rp10.000 hingga Rp60.000. Namun, katanya, sesuai dengan Surat Dirjen Perhubungan Darat penerapan retribusi tersebut akan ditinjau ulang.

"Kami sudah mengirimkan surat terbaru ke Pemda DIY terkait larangan menarik retribusi atau pendapatan di jembatan timbang. Kami menunggu instruksi dari Sekda dan Kadishub karena denda segera dihapus," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Bakal Susun Kursi Menteri hingga 40, Gerindra Membantah

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement