Advertisement

RAPERDAIS DIY : Tanah Keprabon di Luar DIY Ditetapkan Kraton

Sunartono
Rabu, 23 November 2016 - 07:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
RAPERDAIS DIY : Tanah Keprabon di Luar DIY Ditetapkan Kraton PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR YOGYAKARTASeorang warga dengan alat berat menyelesaikan pembuatan tambak udang di kawasan pesisir pantai selatan, Srandakan, Bantul, Yogyakarta, Jumat (17/1). Dalam setengah tahun terakhir kawasan yang merupakan Sultan Ground atau tanah Keraton Yogyakarta tersebut mulai dikembangkan menjadi tambak yang dikelola secara pribadi maupun kelompok karena dipandang mempunyai peluang besar untuk membangun perekonomian setempat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan -

Advertisement

Raperdais DIY mengenai tanah Sultan dan Pakualam terus dibahas.

Harianjogja.com, JOGJA -- Sejumlah anggota DPRD DIY akan bersikap kritis memberikan masukan selama pembahasan Raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten. Salahsatunya terkait materi tentang tanah milik Kasultanan dan Kadipaten yang berada di luar daerah.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/15/keistimewaan-diy-tanah-keprabon-disoal-769079">KEISTIMEWAAN DIY : Tanah Keprabon Disoal)

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan, terkait tanah keprabon yang berada di luar DIY akan diatur oleh Kraton. "Tanah Keprabon yang di luar DIY yang masih masuk dalam Raperdais ini akan kami sesuaikan dengan UU No. 13/2012. Selanjutnya untuk tanah Keprabon itu akan ditetapkan Kasultanan.

Soal praktek sewa menyewa atau transaksi tanah Kasultanan dan Kadipaten yang tidak sesuai dengan peraturan, lanjut Sultan, akan melakukan verifikasi untuk mencocokkan kondisi tanah dengan data fisik dan data yuridis. Selanjutnya hasil verifikasi itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi saat ini masih proses penyelesaian, kalau penatausahaan pertanahan butuh waktu sekitar lima tahun," ungkap Sultan, Selasa (22/11/2016)

Anggota Fraksi Kebangkitan Nasional DPRD DIY Aslam Ridlo sepakat dengan Sultan, jika tanah Keprabon di luar DIY tidak masuk dalam UUK, kemudian diatur dengan paugeran Kraton. Tetapi dalam Raperdais harus dinyatakan, dengan mengamanatkan dalam suatu pasal, seperti diatur dalam ini di ketentuan umum, bahwa tanah di luar DIY diatur dalam paugeran Kraton.

"Saya sepakat, kalau soal tanah [Keprabon] di luar DIY, masuk dalam paugeran Kraton. Tetapi database harus ada dulu," ujarnya.

Wakil Ketua Pansus Raperda Pertanahan Suharwanta menilai positif terhadap respon Gubernur DIY terkait tanah Keprabon yang berada di luar DIY. Di dalam Perdais hanya akan mengatur tanah yang sesuai dengan UU Keistimewaan. "Ternyata direspon oleh Gubernur dan [Gubernur] siap untuk dievaluasi bersama ketika di pembahasan di Pansus," tegasnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD DIY ini optimistis, jika komunikasi antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan baik selama pembahasan, maka Raperdais Pertanahan cepat terselesaikan. "Soal pendataan [tanah] Perdais ini menjadi landasan dari pendataan tersebut, mana ini SG mana PAG," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU, PLN Suguhkan Kenyamanan Bagi Pemudik EV Pada Arus Mudik Lebaran 2024

News
| Rabu, 24 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement