Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Konsinyasi Diserahkan, Lahan Warga Jadi Tanah Negara

Advertisement
Bandara Kulonprogo, pencairan ganti rugi dilanjutkan.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Pencairan ganti rugi lahan terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) dimulai pada Senin (28/11/2016). Sedianya ganti rugi ini akan menyalurkan dana sebanyak Rp268miliar kepada warga terdampak.
Advertisement
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo, Muhammad Fadhil mengatakan hari pertama pencairan tahap ketiga keseluruhannya dilakukan untuk lahan hak milik warga. Sementara pada hari kedua, sebagian undangan merupakan para penggarap PAG. Ia menguraikan jika pada tahapan terakhir ini masih ada yang belum melengkapi berkas administrasinya maka ganti ruginya akan dikonsinyasi.
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=771932">BANDARA KULONPROGO : Desain Rumah Relokasi Selesai, Seperti Apa?)
Pencairan kali ini merupakan ganti rugi milik warga yang belum datang pada tahapan sebelumnya, warga yang mengajukan ganti rugi susulan, dan warga yang berubah pikiran dari relokasi menjadi ganti rugi uang. Sementara ganti rugi untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik pemerintah akan dilakukan setelah proses pemberkasannya selesai.
Fadhil memperkirakan ganti rugi bagi aset pemerintah akan bisa diberikan sekitar 10 Desember mendatang. Saat, pihak BPN masih melakukan pemeriksaan atas dokumen tanda bukti hak milik aset tersebut. Koordinasi lebih lanjut terkait hal ini juga baru akan dilakukan pasca pencairan lahan milik warga selesai.
Didik Catur, Humas Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I menguaraikan penetapan tanggal konsinyasi akan dilakukan paska-penyerahan hasil pelaksanaan pengadaan tanah oleh tim pelaksanan pengadaan tanah. Selain itu, masih ditunggu pula laporan warga atau instansi yang belum menerima pembayaran ganti rugi.
“Penyerahan hasil maksimal 2 minggu setelah pembayaran tahap 3,”ujar Didik.
Ia juga menyampaikan jika konsinyasi sudah diberikan kepada pengadilan maka lahan milik warga, termasuk penolak bandara, batal demi hukum dan menjadi tanah negara. Hal ini sesuai dengan Undang Undang No.2/2012 dan Peraturan Pemerintah No.71/2012.
Meski warga penolak bandara yang tergabung dalam Wahan Tri Tunggal (WTT) belum lama ini mengajukan uji materi RTRW yang mengancam pembangunan bandara, ia meyakinkan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses pembangunan sama sekali. Menurutnya, segala sesuatunya telah diatur secara detail sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY: Program MBG Harus Jadi Peluang Kelompok Tani Lokal
- Keluarga Arya Daru Pangayunan Ajukan Perlindungan ke LPSK
- Pasien Stroke di Sleman Capai Lebih dari 5.000 Orang
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 15 September 2025, Ribuan Pesilat Bertemu di Jogja, Hasil Man City vs Man United, Mafia Tanah Kas Desa
- Dispar Bantul Pindahkan TPR Wisata Pantai dengan Tenda Darurat
Advertisement
Advertisement