Harga Beras Rendah, Petani Bantul Pilih Simpan Hasil Panen
Belasan warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) asal Dusun Bapangan dan Kepek, Desa Glagah, Temon, menemui Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo di kantornya, Senin (18/4/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)
Bandara Kulonprogo, pencairan ganti rugi dilanjutkan.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Pencairan ganti rugi lahan terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) dimulai pada Senin (28/11/2016). Sedianya ganti rugi ini akan menyalurkan dana sebanyak Rp268miliar kepada warga terdampak.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo, Muhammad Fadhil mengatakan hari pertama pencairan tahap ketiga keseluruhannya dilakukan untuk lahan hak milik warga. Sementara pada hari kedua, sebagian undangan merupakan para penggarap PAG. Ia menguraikan jika pada tahapan terakhir ini masih ada yang belum melengkapi berkas administrasinya maka ganti ruginya akan dikonsinyasi.
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=771932">BANDARA KULONPROGO : Desain Rumah Relokasi Selesai, Seperti Apa?)
Pencairan kali ini merupakan ganti rugi milik warga yang belum datang pada tahapan sebelumnya, warga yang mengajukan ganti rugi susulan, dan warga yang berubah pikiran dari relokasi menjadi ganti rugi uang. Sementara ganti rugi untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik pemerintah akan dilakukan setelah proses pemberkasannya selesai.
Fadhil memperkirakan ganti rugi bagi aset pemerintah akan bisa diberikan sekitar 10 Desember mendatang. Saat, pihak BPN masih melakukan pemeriksaan atas dokumen tanda bukti hak milik aset tersebut. Koordinasi lebih lanjut terkait hal ini juga baru akan dilakukan pasca pencairan lahan milik warga selesai.
Didik Catur, Humas Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I menguaraikan penetapan tanggal konsinyasi akan dilakukan paska-penyerahan hasil pelaksanaan pengadaan tanah oleh tim pelaksanan pengadaan tanah. Selain itu, masih ditunggu pula laporan warga atau instansi yang belum menerima pembayaran ganti rugi.
“Penyerahan hasil maksimal 2 minggu setelah pembayaran tahap 3,”ujar Didik.
Ia juga menyampaikan jika konsinyasi sudah diberikan kepada pengadilan maka lahan milik warga, termasuk penolak bandara, batal demi hukum dan menjadi tanah negara. Hal ini sesuai dengan Undang Undang No.2/2012 dan Peraturan Pemerintah No.71/2012.
Meski warga penolak bandara yang tergabung dalam Wahan Tri Tunggal (WTT) belum lama ini mengajukan uji materi RTRW yang mengancam pembangunan bandara, ia meyakinkan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses pembangunan sama sekali. Menurutnya, segala sesuatunya telah diatur secara detail sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Uji materi syarat ahli waris dalam pengusulan Pahlawan Nasional HB II diajukan ke MK karena dinilai hambat proses sejarah.
Universitas Oxford kembangkan vaksin Ebola Bundibugyo gunakan teknologi ChAdOx1. Simak proses riset, strategi produksi, dan metode vaksinasi yang akan diterapka
Kaspersky ungkap phishing baru menggunakan QR Code ASCII yang meningkat 5 kali lipat pada 2025 dan mampu menembus sistem keamanan email modern.
GMS Bantul fokus lengkapi izin rumah ibadah usai polemik pembubaran ibadah di Sewon. Pemkab tegaskan larangan intimidasi dan dorong penyelesaian sesuai aturan.
MotoGP berencana terapkan aturan satu motor mulai 2027 demi efisiensi biaya. Simak dampaknya terhadap strategi balap dan nasib prosedur flag-to-flag.