Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Penggarap PAG Glagah Mengaku Kecewa
Advertisement
Bandara Kulonprogo, jadwal pengosongan lahan mulai dirilis.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Pencairan lahan ganti rugi terdampak bandara Temon hari terakhir dilaksanakan Selasa (29/11/2016). Pengosongan lahan akan dimulai pada 1 Januari mendatang dimulai dengan lahan Paku Alam Ground (PAG).
Advertisement
(Baca Juga :http://www.solopos.com/2016/11/30/bandara-kulonprogo-pengosongan-pag-dijadwal-1-januari-772893"> BANDARA KULONPROGO : Pengosongan PAG Dijadwal 1 Januari)
R. Sujiastono, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT Angkasa Pura I menyampaikan setelah pencairan lahan milik warga diselesaikan, sejumlah pihak terkait akan kembali mengkoordinasikan persoalan lahan PAG ini dan ganti rugi aset milik pemerintah. Berdasarkan data PT Angkasa Pura 1, jumlah lahan yang diganti rugi hingga Senin (28/11/2016) lalu mencapai 55%. Ditambah dengan lahan PAG, fasos, dan fasum maka jumlahnya akan berkisar 97%.
Sementara itu, Suyadi, salah satu petani penggarap lahan PAG Glagah, tetap menyatakan kekecewaanya akan ganti rugi yang diterimanya. Pasalnya, ia hanya akan menerima ganti rugi sebanyak Rp54juta untuk tanaman seluas 2.500 meter. Jumlah itu dianggapnya tak seberapa ditambah dengan kompensasi PAG yang hanya Rp14.000 per meter.
“Tapi ya bagaimana lagi, kami tak berdaya,”keluhnya.
Sebelumnya, Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil menjelaskan proses validasi dokumen guna ganti rugi PAG ditunda merujuk pada adanya klaim pihak ketiga atas kepemilikan lahan pesisir tersebut. Proses akan dilanjutkan menunggu penyelesaian dari kedua pihak terkait.
“Ada surat dari pihak yang merasa lebih berhak untuk tanah PAG,”terangnya
Pencairan ganti rugi lahan PAG sedianya akan dilakukan setelah seluruh lahan milik warga dibayarkan. Karena itu, saat ini sejumlah berkas dokumentasi sedang dalam proses validasi di tim pelaksa pengadaan lahan bandara. Karena itu, proses validasi termasuk pula pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah adanya penyelesaian konflik tersebut. Berdasarkan surat yang diterima BPN, Fadhil mengatakan jika pihak terkait diwakili oleh kuasa hukum bernama Agus Sutopo.
Jika konflik tersebut berkepanjangan dan tak juga menemukan penyelesaian hingga jadwal konsinyasi maka ganti rugi atas lahan PAG juga akan dititipkan ke pengadilan. Fadhil mengatakan jika hal tersebut memang sudah diputuskan oleh ketua tim pelaksanan pengadaan lahan bandara yakni Kepala Kanwil BPN DIY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Arus Balik Lebaran 2026: 62.527 Kendaraan Padati Tol Cikampek Utama
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Harga Sayur di Beringharjo Jogja Sempat Melonjak Saat Lebaran 2026
- Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang dan Breksi Naik
- Libur Lebaran, Arus Kendaraan Jogja Tembus 28 Ribu, Malioboro Padat
- Pengunjung Taman Pintar Jogja Naik 20 Persen saat Libur Lebaran
- Penumpang Bus Palbapang Bantul Turun, Arus Balik Lesu
Advertisement
Advertisement



