Advertisement

SIDANG TILANG : Wow, Sehari 1.486 Orang Jalani Sidang Tilang di PN Sleman

Holy Kartika Nurwigati
Jum'at, 09 Desember 2016 - 19:20 WIB
Nina Atmasari
SIDANG TILANG : Wow, Sehari 1.486 Orang Jalani Sidang Tilang di PN Sleman Sejumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Zebra Progo 2016 menunggu pengambilan SIM dan STNK seusai sidang tilang di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (9/12/2016). (Holy Kartika N.S/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Sidang tilang digelar di Pengadilan Negeri Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN-Ribuan pelanggar lalu lintas mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (9/12/2016). Sebagian besar pelanggar didominasi mahasiswa dan pelajar yang terjaring dalam Operasi Zebra Progo 2016.

Advertisement

Dari pantauan Harianjogja.com, banyak pemilik kendaraan yang mengantre sejak pagi di halaman kantor Pengadilan Negeri Sleman. Tampak beberapa yang telah mengikuti sidang juga masih memenuhi ruang tunggu untuk mengambil surat kendaraan atau surat izin mengemudi.

Humas Pengadilan Negeri Sleman, Ayun Kristiyanto mengungkapkan para pelanggar sebagian besar yang terjaring razia dalam Operasi Zebra Progo 2016. Sedikitnya, ada 1.486 orang yang mengikuti sidang tilang.

"Pelanggarnya, kebanyakan adalah mahasiswa dan pelajar. Ada yang tidak membawa surat-surat kendaraan dan ada yang tidak membawa kelengkapan kendaraan," ujar Ayun.

Ayun mengatakan, wilayah Sleman sebagian besar merupakan daerah kampus dan sekolah. Tidak heran jika di sejumlah titik yang dilakukan operasi kendaraan bermotor, banyak terjaring dari kalangan mahasiswa dan pelajar. Rata-rata dari mereka tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi.

"Bentuk pelanggarannya bermacam-macam. Kebanyakan ada yang tidak memakai helm, ada juga yang melanggar rambu lalu lintas," imbuh Ayun.

Dalam sidang tersebut, kata Ayun, sanksi yang dijatuhkan hakim juga beragam. Sanksi yang diberikan yakni berupa denda. Untuk denda pelanggar kendaraan sepeda motor, dikenakan denda minimal Rp30.000 dan maksimal Rp100.000. Sedangkan untuk pelanggar dari pengendara roda empat atau mobil, denda yang dijatuhkan minimal Rp50.000 sampai Rp200.000.

"Ini merupakan sidang tilang dengan jumlah pelanggar yang cukup banyak. Karena dalam sehari hampir mencapai 1.500 orang yang disidang. Memang pada sidang tilang di Operasi Zebra dan sejenisnya, pasti jumlah pelanggarnya lebih dari 1.000 orang," jelas Ayun.

Panitera Muda Pidana PN Sleman, Nanik Mulyani menambahkan, sidang tilang ini merupakan sidang kedua. Sidang pertama yang digelar pada 2 Desember lalu juga diikuti oleh ribuan orang pelanggar. Sedikitnya ada 1.184 pelanggar yang ditilang dengan kasus pelanggaran yang sama.

"Jumlah orang yang disidang hari ini [kemarin] sangat banyak. Sidang pertama hampir 1.200 an orang. Kalau pada hari biasa, jumlah pelanggar yang sidang hanya berkisar antara 400 sampai 800 orang saja," imbuh Nanik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement