Advertisement
TAMBANG ILEGAL GUNUNGKIDUL : Pemkab akan Bantu Izin Lokasi Penambangan Rakyat

Advertisement
Tambang ilegal Gunungkidul akan ditertibkan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan mengajukan izin wilayah penambangan untuk menampung penambang rakyat yang beroperasi di wilayah ini. Izin lokasi tersebut untuk menjamin legalitas penambangan rakyat.
Advertisement
Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Gunungkidul Irawan Jatmiko mengatakan, pemerintah akan mengajukan izin wilayah penambangan bagi pertambangan rakyat ke Pemerintah DIY.
"Saat ini, perizinan tambang harus ke DIY tidak lagi ditangani daerah," kata Irawan Jatmiko, Jumat (9/12/2016).
Saat ini, kata dia, para penambang rakyat tersebut beroperasi tanpa legalitas. Mereka menambang batu di lokasi yang belum ditetapkan sebagai wilayah penambangan. Kondisi seperti ini membuat mereka rentan terhadap jerat hukum karena bekerja secara ilegal.
Di sisi lain kata dia, pemerintah dilema untuk menindak tegas para penambang rakyat tersebut. Pasalnya, kerusakan yang ditimbulkan penambangan rakyat tersebut tidak masif padahal pekerjaan itu menjadi sumber penghidupan mereka.
"Beda dengan penambang besar pakai alat berat, kerusakannya masif maka akan cepat kami beri peringatan. Kalau tambang kecil ini kan kerusakannya juga tidak masif. Kalau mau ditindak apanya yang mau disita, alatnya saja cuma linggis," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kotabaru Budi Daya Maggot untuk Tangani Sampah Organik
- Polda DIY Perpanjang Operasi Aman Nusa I Progo Selama Sepekan
- Pemkab Bantul Salurkan Lima Ton Pupuk untuk Petani Lahan Pasir
- Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
- Keluarga Sopir Taksi Online Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Advertisement
Advertisement