Advertisement

KEKERASAN JOGJA : LBH Desak Kejati Bebaskan Obby

Ujang Hasanudin
Selasa, 13 Desember 2016 - 21:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KEKERASAN JOGJA : LBH Desak Kejati Bebaskan Obby

Advertisement

Kekerasan Jogja, penghentian perkara penuntutan diajukan LBH.

Harianjogja.com, JOGJA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (13/12/2016). Mereka mendesak Kejati membebaskan Obby Kagoya, mahasiswa Papua yang disangka menganiaya polisi, saat terjadi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kemasan di Jalan Kusumanegara, Muja-muju, Umbulharjo, Jogja, 15 Juli lalu.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/08/24/mahasiswa-aniaya-polisi-kuasa-hukum-polda-diy-pastikan-status-tersangka-sesuai-prosedur-747080">MAHASISWA ANIAYA POLISI : Kuasa Hukum Polda DIY Pastikan Status Tersangka Sesuai Prosedur)

"Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi DIY untuk menerbitkan surat penghentian perkara penuntutan atas diri Obby Kogoya," kata Anggota LBH Jogja, Emanuel Gobay, yang juga kuasa hukum Obby Kagoya.

Emanuel menilai kliennya layak dibebaskan karena sudah enam bulan lamanya kasus Obby Kagoya tidak ada kejelasan dan sampai saat ini masih menyandang status tersangka. Ia berkesimpulan polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat kliennya dengan sangkaan melawan polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Finlandia Perketat Persyaratan Izin Tinggal Tetap Mulai 2026

Finlandia Perketat Persyaratan Izin Tinggal Tetap Mulai 2026

News
| Selasa, 23 Desember 2025, 23:57 WIB

Advertisement

9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia

9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia

Wisata
| Selasa, 23 Desember 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement