Advertisement
PENCURIAN SLEMAN : Sepeda motor Curian DIjual Rp3 Juta sampai Rp4 Juta

Advertisement
Pencurian Sleman berhasil terungkap, tiga pelaku ditangkap
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik berhasil mengamankan tiga dari empat komplotan residivis pencuri sepeda motor di kawasan Sleman.
Advertisement
(Baca juga : http://harianjogja.com/?p=776477" target="_blank">PENCURIAN SLEMAN : 3 Residivis Curanmor Ditangkap, 1 Masih Buron)
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Made Wira Suhendra mengatakan barang bukti sepeda motor yang berhasil dicuri, oleh para pelaku kemudian dijual secara utuh namun dengan memalsukan sejumlah ciri kendaraan seperti mengganti nomor plat dan mengganti sejumlah aksesoris.
"Seperti saat diamankan dia [pelaku] sedang mencoba untuk membongkar motor, dia baru mau mencopot platnya," katanya, Rabu (14/12/2016).
Setiap sepeda motor yang dicuri, dijual dengan harga bervariasi tergantung kondisi fisik kendaraan. Meski hanya di jual di kawasan Sleman, setiap unit sepeda motor hasil curian bisa dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta.
"Terungkap kasus pencurian ini berawal dari laporan warga ada aksi percobaan pencurian sepeda motor Kawasaki KLX. Kemudian saat ditelusuri berhasil dikembangkan dari aksi pencurian Vario pada Minggu (11/12/2016)," katanya.
Lebih lanjut Made juga menjelaskan pada pekan sebelumnya para pelaku ini mencuri di tiga TKP, mulai Sabtu (10/12/2016) dari sepeda motor Ninja di daerah Depok Timur, kemudian KLX tapi gagal karena tidak bisa dihidupkan didaerah Depok Barat, kemudian Vario pada Minggu (11/12/2016) pagi sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah game online di Jalan Kaliurang.
Tiga pelaku telah berhasil diamankan adalah, DV, 25 warga Bantul, AJ, 27, dan IM, 24, yang keduanya merupakan warga Sleman.
"Sementara satu tersangka inisial LK masih buron. Mereka berempat adalah jaringan residivis kasus curanmor," kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi, Rabu (14/12/2016).
Saat ini ketiga pelaku sudah di tahan di Mapolsek Ngaglik, penyidik masih mencoba melakukan pengembangan kasus karena adanya dugaan kemungkinan pencurian di TKP lain. Termasuk upaya pengejar terhadap salah satu pelaku DPO yang identitasnya sudah diketahui.
Dari aksi pencurian yang dilakukan, kawanan tersebut akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kota Jogja Targetkan Gunakan Parkir Digital di Semua Titik
- Jadwal DAMRI Jogja Ke YIA Kulonprogo Kamis 18 September 2025
- Lokasi Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini, Mulai Jam 10.00 WIB
- Jembatan Pandansimo, Harapan Ekonomi Baru Warga Selatan Kulonprogo
- Ratusan Sekolah di Gunungkidul Akan Diberi Bantuan Televisi
Advertisement
Advertisement