Advertisement
PENCURIAN SLEMAN : Sepeda motor Curian DIjual Rp3 Juta sampai Rp4 Juta

Advertisement
Pencurian Sleman berhasil terungkap, tiga pelaku ditangkap
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik berhasil mengamankan tiga dari empat komplotan residivis pencuri sepeda motor di kawasan Sleman.
Advertisement
(Baca juga : http://harianjogja.com/?p=776477" target="_blank">PENCURIAN SLEMAN : 3 Residivis Curanmor Ditangkap, 1 Masih Buron)
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Made Wira Suhendra mengatakan barang bukti sepeda motor yang berhasil dicuri, oleh para pelaku kemudian dijual secara utuh namun dengan memalsukan sejumlah ciri kendaraan seperti mengganti nomor plat dan mengganti sejumlah aksesoris.
"Seperti saat diamankan dia [pelaku] sedang mencoba untuk membongkar motor, dia baru mau mencopot platnya," katanya, Rabu (14/12/2016).
Setiap sepeda motor yang dicuri, dijual dengan harga bervariasi tergantung kondisi fisik kendaraan. Meski hanya di jual di kawasan Sleman, setiap unit sepeda motor hasil curian bisa dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta.
"Terungkap kasus pencurian ini berawal dari laporan warga ada aksi percobaan pencurian sepeda motor Kawasaki KLX. Kemudian saat ditelusuri berhasil dikembangkan dari aksi pencurian Vario pada Minggu (11/12/2016)," katanya.
Lebih lanjut Made juga menjelaskan pada pekan sebelumnya para pelaku ini mencuri di tiga TKP, mulai Sabtu (10/12/2016) dari sepeda motor Ninja di daerah Depok Timur, kemudian KLX tapi gagal karena tidak bisa dihidupkan didaerah Depok Barat, kemudian Vario pada Minggu (11/12/2016) pagi sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah game online di Jalan Kaliurang.
Tiga pelaku telah berhasil diamankan adalah, DV, 25 warga Bantul, AJ, 27, dan IM, 24, yang keduanya merupakan warga Sleman.
"Sementara satu tersangka inisial LK masih buron. Mereka berempat adalah jaringan residivis kasus curanmor," kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi, Rabu (14/12/2016).
Saat ini ketiga pelaku sudah di tahan di Mapolsek Ngaglik, penyidik masih mencoba melakukan pengembangan kasus karena adanya dugaan kemungkinan pencurian di TKP lain. Termasuk upaya pengejar terhadap salah satu pelaku DPO yang identitasnya sudah diketahui.
Dari aksi pencurian yang dilakukan, kawanan tersebut akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hanya Gunungkidul yang Tidak Turun Hujan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
Advertisement
Advertisement