Advertisement
PENCURIAN SLEMAN : Sepeda motor Curian DIjual Rp3 Juta sampai Rp4 Juta
Advertisement
Pencurian Sleman berhasil terungkap, tiga pelaku ditangkap
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik berhasil mengamankan tiga dari empat komplotan residivis pencuri sepeda motor di kawasan Sleman.
Advertisement
(Baca juga : http://harianjogja.com/?p=776477" target="_blank">PENCURIAN SLEMAN : 3 Residivis Curanmor Ditangkap, 1 Masih Buron)
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Made Wira Suhendra mengatakan barang bukti sepeda motor yang berhasil dicuri, oleh para pelaku kemudian dijual secara utuh namun dengan memalsukan sejumlah ciri kendaraan seperti mengganti nomor plat dan mengganti sejumlah aksesoris.
"Seperti saat diamankan dia [pelaku] sedang mencoba untuk membongkar motor, dia baru mau mencopot platnya," katanya, Rabu (14/12/2016).
Setiap sepeda motor yang dicuri, dijual dengan harga bervariasi tergantung kondisi fisik kendaraan. Meski hanya di jual di kawasan Sleman, setiap unit sepeda motor hasil curian bisa dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta.
"Terungkap kasus pencurian ini berawal dari laporan warga ada aksi percobaan pencurian sepeda motor Kawasaki KLX. Kemudian saat ditelusuri berhasil dikembangkan dari aksi pencurian Vario pada Minggu (11/12/2016)," katanya.
Lebih lanjut Made juga menjelaskan pada pekan sebelumnya para pelaku ini mencuri di tiga TKP, mulai Sabtu (10/12/2016) dari sepeda motor Ninja di daerah Depok Timur, kemudian KLX tapi gagal karena tidak bisa dihidupkan didaerah Depok Barat, kemudian Vario pada Minggu (11/12/2016) pagi sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah game online di Jalan Kaliurang.
Tiga pelaku telah berhasil diamankan adalah, DV, 25 warga Bantul, AJ, 27, dan IM, 24, yang keduanya merupakan warga Sleman.
"Sementara satu tersangka inisial LK masih buron. Mereka berempat adalah jaringan residivis kasus curanmor," kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi, Rabu (14/12/2016).
Saat ini ketiga pelaku sudah di tahan di Mapolsek Ngaglik, penyidik masih mencoba melakukan pengembangan kasus karena adanya dugaan kemungkinan pencurian di TKP lain. Termasuk upaya pengejar terhadap salah satu pelaku DPO yang identitasnya sudah diketahui.
Dari aksi pencurian yang dilakukan, kawanan tersebut akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Advertisement
Advertisement