Advertisement
PUNGLI GUNUNGKIDUL : Rukamto Sulit Dilengserkan

Advertisement
Pungli Gunungkidul, permintaan penurunan Rukamto masih disuarakan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Pemkab Gunungkidul menyangsikan Kepala Desa (Kades) Dadapayu, Semanu Rukamto dapat dilengserkan dari jabatannya karena tersangkut kasus pungutan liar (pungli). Kendati ratusan warga Dadapayu berkali-kali berunjukrasa mendesak Rukamto mundur.
Advertisement
Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/10/pungli-gunungkidul-pintu-ruang-kerja-disegel-warga-rukamto-sempat-kecele-767693">PUNGLI GUNUNGKIDUL : Pintu Ruang Kerja Disegel Warga, Rukamto Sempat Kecele
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Siswanto menyatakan, kendati bergulir desakan warga agar Rukamto lengser, secara hukum posisi kepala desa yang menjabat belum sampai setahun itu sulit dilengserkan.
Pasalnya kata dia, sesuai perundang-undangan butuh tiga kali Surat Peringatan (SP) yang dijatuhkan pada Rukamto sebagai syarat pelengseran. Sedangkan saat ini, Rukamto baru menerima SP pertama. Itu pun SP yang dilayangkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sedangkan SP dari bupati belum keluar.
“Pemberhentian itu masih jauh, harus ada surat peringatan pertama hingga ketiga,” kata Siswanto, Senin (26/12/2016).
Jalan lainnya kata dia melalui proses pidana. Kepala Desa baru dapat diberhentikan dari jabatannya apabila pengadilan secara inkrah atau berkekuatan hukum tetap telah menyatakan Rukamto bersalah.
Padahal saat ini, kasus pungli yang terjadi di Dadapayu tidak diproses secara hukum. “Jadi untuk pemberhentian itu ada dua cara, secara administrasi dan pidana. Kalau secara administrasi yang memproses pemberhentian BPD setelah ada surat peringatan,” papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
- Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 18 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 17 September 2025
Advertisement
Advertisement