Advertisement
THE LOST WORLD CASTEL : Terima SP, Ini Tanggapan Pemilik Usaha
Advertisement
The Lost World Castel tak kantongi izin.
Harianjogja.com, SLEMAN – Selain lokasi bangunan yang melanggar peraturan, pemilik The Lost World Castel diminta untuk menghentikan penarikan tiket masuk ke area tersebut. Pasalnya, penarikan tiket tersebut illegal karena tidak sesuai dengan ketentuan Perda.
Advertisement
Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=786129">THE LOST WORLD CASTEL : Penarikan Tiket Ilegal, Harus Dihentikan
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih mengatakan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama terkait pelanggaran lokasi bangunan kastel tersebut. Dia berharap pemilik ataupun pengelola The Lost World Castel mematuhi SP tersebut.
“Kalau sudah dikirimkan SP, seharusnya seluruh aktivitasnya dihentikan termasuk ticketing,” ujarnya.
Pada Rabu (18/1/2017), DPUPKP Sleman mengirimkan SP pertama ke pemilik The Lost World Castel. Terkait hal itu, Ayung pemilik bangunan castel tersebut mengaku sudah menerima surat tersebut Kamis (19/1/2017).
“Sudah saya terima tadi [kemarin] pagi. Prinsipnya kami akan mematuhi ketentuan dalam surat tersebut. Kami akan lakukan konsultasi ke Pemkab dulu,” jawabnya singkat.
Kepala DPUPKP Sleman Sapto Winarno menegas isi SP pertama yang dikirimkan meminta agar pemilik bangunan kastel tersebut untuk menghentikan aktivitasnya. Sebab, keberadaan bangunan tersebut melanggar ketentuan undang-undang, Peraturan Bupati No. 20/2011 tentang KRB Gunung Merapi dan Perpres No.70/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Taman Nasional Gunung Merapi.
"SP pertama diberikan karena melanggar aturan tersebut. Kegiatan harus dihentikan. Kalau pemilik mau berkonsultasi, silahkan datang. Kami akan jelaskan terkait pelanggaran yang dilakukan dan surat peringatan itu,” kata Sapto.
Sekadar diketahui, meski belum mengantongi izin banyak wisatawan yang berkunjung ke The Lost World Castel tersebut. Dalam sepekan terakhir, pengelola bahkan menarik retribusi [ticketing] kepada pengunjung. Tiket dijual seharga Rp60.000,namun karena masih masa promosi, pengelola memberikan diskon 75% sehingga pengunjung hanya membayar Rp15.000 saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement