Advertisement
Pemkot Jogja Dinilai Membiarkan Diskotik Berkedok Warung Makan

Advertisement
Pemkot Jogja mendapat rekomendasi Ombudsman RI
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dinilai memembiarkan pelanggaran izin diskotik yang berkedong warung makan di kawasan Sosrowijayan, Gedongtengen. Ombudsman RI pun merekomendasikan agar Wali Kota Jogja memerika pejabat terkait yang lalai.
Advertisement
Rekomendasi ini diberikan langsung kepda Penjabat Wali Kota Jogja di kantor Ombudsman RI, di Jalan Wolter Mongonsidi, Jetis, Jogja, Senin (20/2/2017).
"Rekomendasi ini bersifat wajib untuk dilaksanakan," kata Anggota Ombudsman RI Bidang Perizinan, Dadan Suharma Wijaya, susai menyerahkan rekomendasi.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar diskotik di Sosrowijayan pada Oktober 2013 lalu. Warga mengadu karena merasa terganggu dengan suara musik yang terlalu keras.
Warga sudah berupaya mengadukan persoalan tersebut pada pengurus RW dan kepolisian sektor setempat namun tidak ada tanggapan. Akhirnya melaporkan ke ORI DIY. Hasil klarifikasi dari berbagai pihak, Ombudsman menemuka ada penyalahgunaan izin gangguan di warung makan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Ditetapkan Melalui SK Bupati Gunungkidul, Ini Lokasi Pantai yang Jadi Habitat Penyu
- DPP Golkar Bangun Asrama Santri di Kampus Terpadu Muallimin, Bahlil: Ini Amal Jariah, Bukan Transaksi Politik
- Warga Wonosari Gunungkidul Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang
- Tujuh Makam di Baturetno Bantul Dirusak, Warga Masih Cari Pelaku Lewat Rekaman CCTV Sekolah
- Bupati Kulonprogo Tolak Mobil Dinas Baru
Advertisement