Advertisement

Pemkot Jogja Dinilai Membiarkan Diskotik Berkedok Warung Makan

Ujang Hasanudin
Senin, 20 Februari 2017 - 22:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pemkot Jogja Dinilai Membiarkan Diskotik Berkedok Warung Makan Penjabat Wali Kota Jogja, Sulistiyo saat menerima rekomendasi dari Ombudsman RI. (Ujang Hasanudin/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Pemkot Jogja mendapat rekomendasi Ombudsman RI

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dinilai memembiarkan pelanggaran izin diskotik yang berkedong warung makan di kawasan Sosrowijayan, Gedongtengen. Ombudsman RI pun merekomendasikan agar Wali Kota Jogja memerika pejabat terkait yang lalai.

Advertisement

Rekomendasi ini diberikan langsung kepda Penjabat Wali Kota Jogja di kantor Ombudsman RI, di Jalan Wolter Mongonsidi, Jetis, Jogja, Senin (20/2/2017).

"Rekomendasi ini bersifat wajib untuk dilaksanakan," kata Anggota Ombudsman RI Bidang Perizinan, Dadan Suharma Wijaya, susai menyerahkan rekomendasi.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar diskotik di Sosrowijayan pada Oktober 2013 lalu. Warga mengadu karena merasa terganggu dengan suara musik yang terlalu keras.

Warga sudah berupaya mengadukan persoalan tersebut pada pengurus RW dan kepolisian sektor setempat namun tidak ada tanggapan. Akhirnya melaporkan ke ORI DIY. Hasil klarifikasi dari berbagai pihak, Ombudsman menemuka ada penyalahgunaan izin gangguan di warung makan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Disdikpora Bantul Nilai ASPD Penting

Disdikpora Bantul Nilai ASPD Penting

Jogjapolitan | 51 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bantah Jaksa Agung Burhanuddin Mundur

News
| Senin, 19 Mei 2025, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement