Advertisement

SELEKSI PERANGKAT DESA : Syarat Persetujuan Dinilai Rawan KKN

Selasa, 18 April 2017 - 18:20 WIB
Nina Atmasari
SELEKSI PERANGKAT DESA : Syarat Persetujuan Dinilai Rawan KKN Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com - Dok.)

Advertisement

Seleksi perangkat desa di Sleman dinilai rawan KKN

Harianjogja.com, SLEMAN- Proses penjaringan perangkat desa dinilai rawan dengan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Oleh karenanya, Pemdes yang melaksanakan seleksi dituntut untuk transparan dan akuntabel selama proses seleksi berlangsung.

Advertisement

Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Lasiman menjelaskan, calon perangkat desa yang memenuhi syarat harus mengikuti ujian tertulis dan praktik komputer. Ujian tertulis terdiri dari Pengetahuan Umum 70%, pengetahuan khusus (lokal 20%) dan prakek komputer (10%).

"Akumulasi dari hasil ujian tersebut sebesar 70 persen. Nilai akhirnya, ditambah hasil musyawarah dari peserta musyawarah desa," katanya, Senin (17/4/2017).

Berdasarkan Perda No.16/2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengisian perangkat desa melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan. Proses penjaringan melalui tahapan pendaftaran dan musyawarah desa/padukuhan.

Peserta musyawarah desa (Musdes) terdiri dari anggota badan permusyawaratan desa (BPD), Kepala Desa dan Perangkat Desa, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan tokoh agama.

"Perwakilan LKD, seperti ketua dan sekretaris LPMD, Karangtaruna, PKK. Untuk tokoh agama masing-masing satu orang. Mereka yang memiliki hak suara. Dan panitia tidak boleh menjadi anggota Musdes," terangnya.

Pengambilan keputusan musyawarah desa/padukuhan, lanjutnya, dilakukan dengan pemungutan suara secara tertutup. Bagi calon perangkat desa selain dukuh harus memperoleh paling sedikit lima dukungan suara, sedangkan calon dukuh harus memperoleh paling sedikit dua dukungan suara untuk bisa melanjutkan tahap berikutnya (penyaringan).

"Di sini memang riskan. Kalau tidak tercapai minimal dukungan, maka Musdes harus diulang. Waktunya seminggu, kalau tetap tidak memenuhi ketentuan suara, terpaksa seleksi diikutkan dalam tahap kedua, Agustus mendatang," katanya.

Dia berharap, Musdes tidak menjadi sarana kolusi antara calon perangkat dengan peserta musyawarah. Tetapi justru menjadi ruang untuk benar-benar melihat kemampuan calon perangkat desa. Hal sama juga berlaku untuk proses seleksi dukuh yang minimal mengantongi dua suara dari peserta Musduk.

"Untuk peserta Musduk sendiri, masing-masing ketua dan sekretaris RW, RT, Kelompok pemuda padukuhan, dan tokoh agama," jelasnya.

Penetapan calon perangkat/dukuh akan dilakukan jika Kepala Desa melaporkan hasil seleksi ke pihak kecamatan. Camat akan mencermati proses seleksi yang dilakukan, termasuk nilai tertinggi dari masing-masing calon.

Meski begitu, camat hanya sebatas memberikan hasil rekomendasi dan tidak bisa mengubah hasil sepanjang proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Camat memiliki waktu selama tiga hari, untuk mencermati. Selama tiga hari itu, warga atau masyarakat bisa melaporkan jika ada yang tidak sesuai dengan proses seleksi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement