Advertisement

NELAYAN GUNUNGKIDUL : Alat Tangkap Diklaim Bebas Cantrang

David Kurniawan
Sabtu, 29 April 2017 - 06:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
NELAYAN GUNUNGKIDUL : Alat Tangkap Diklaim Bebas Cantrang Beberapa nelayan di Pantai Congot, Temon, merapikan dan membersihkan jaring dari sampah-sampah yang tersangkut saat dipasang di tengah laut untuk menjaring ikan, Selasa (8/9/2015). (JIBI/Harian Jogja - Holy Kartika N.S.)

Advertisement

Nelayan Gunungkidul menggunakan jaring sederhana yang dibuat sendiri.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul Rujimanto memastikan tidak ada nelayan yang menangkap ikan menggunakan cantrang. Pasalnya untuk aktivitas nelayan di kawasan pesisir masih banyak yang menggunakan alat tradisional.

Advertisement

“Penggunaan cantrang di perairan Gunungkidul tidak ada. Sebab untuk menangkap ikan hanya menggunakan jaring sederhana yang dibuat nelayan sendiri,” katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (28/4/2017).

Menurut dia, ada beberapa penyebab nelayan tidak menggunakan cantrang. Pertama berkaitan dengan kondisi geografis di perairan Selatan. Sedang faktor lainnya, cantrang tidak digunakan karena alat ini hanya digunakan untuk kapal besar. Sementara kondisi nelayan di Gunungkidul masih banyak menggunakan kapal tradisional dengan ukuran kecil.

“Jelas tidak bisa kalau menggunakan cantrang. Sebab itu hanya digunakan untuk kapal yang besar, dan bukan jukung seperti di wilayah Gunungkidul,” ujarnya.

Disinggung mengenai larangan penggunaan cantrang yang menimbulkan polemik antara nelayan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ia berharap masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut karena dampaknya tidak akan baik untuk nelayan atau pun pemerintah sendiri.

“Mudah-mudahan ada solusi sehingga permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement