Advertisement
Setiap Anak yang Lahir, Mendapat 3 Dokumen Sekaligus
Advertisement
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo melakukan jemput bola pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Harianjogja.com, KULONPROGO- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo melakukan jemput bola pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Layanan tersebut menyasar anak-anak berusia di bawah lima tahun di wilayah Nanggulan.
Advertisement
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo, Djulistyo, Kamis (11/5/2017). Layanan jemput bola KIA dilakukan sejak awal Mei ini. “Sasaranya enam desa di Nanggulan,” kata Djulistyo.
Djulistyo memaparkan, KIA adalah hak setiap anak yang lahir di Indonesia dan berumur kurang dari 17 tahun. Dia menegaskan, hak itu tidak dikaitkan dengan latar belakang dan status sosial anak maupun orang tua, seperti apakah kedua orang tuanya sudah menikah atau tidak dan berbagai kondisi tertentu lainnya. Syarat utama pembuatannya hanya dua, yaitu sudah memiliki akta kelahiran dan tercantum dalam kartu keluarga.
Penerbitan KIA sudah berjalan sejak 2016 di Kulonprogo. Bentuk KIA dibagi dalam dua versi. Versi pertama diberikan untuk anak berusia 0-5 tahun yang tidak dilengkapi foto. Sedangkan KIA untuk anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari akan menampilkan foto pemiliknya.
Djulistyo mengatakan, setiap anak yang lahir di Kulonprogo berhak mendapatkan tiga dokumen sekaligus yakni akta kelahiran, perubahan kartu keluarga, serta KIA.
Dia lalu berpendapat, animo masyarakat untuk mengurus pembuatan KIA sudah cukup baik. Dia pun berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat setelah dilakukan layanan jemput bola. “Pemohon KIA lumayan banyak. Jumlahnya bisa 100-150 orang per hari,” ujar Djulistyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rusia Kecam Tarif AS ke Kuba, Disebut Upaya Pencekikan Ekonomi
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Dongkrak Elektabilitas Kustini
- ASN Sleman Telat Bayar Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Absen
- KPU Jogja Pindah ke Eks KPP Sultan Agung, Butuh Dana Rp5,7 M
- Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Begini Kata Kuasa Hukum dan Hogiminaya
- IDM Latih Ratusan Pelajar Bantul Tanggap Gempa Bumi
Advertisement
Advertisement



