Advertisement
Ratusan Siswa Sleman Deklarasi Diri Anti Klitih
Advertisement
Sejumlah siswa dari 105 SMA dan SMK di Sleman menggelar Deklarasi Pelajar Anti Klitih
Harianjogja.com, SLEMAN-Sejumlah siswa dari 105 SMA dan SMK di Sleman menggelar Deklarasi Pelajar Anti Klitih di Balai Pendidikan Menengah Sleman pada Senin (15/5/2017).
Advertisement
Sleman dianggap rentan berbagai jenis kenakalan remaja karena pembangunan yang masif dan banyaknya pendatang.
Indiarto, Kepala TU Balai Pendidikan Menengah Sleman mengatakan acara ini diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Pengurus OSIS (FKPO) Sleman.
“Kegiatan bertema anti klitih ini merespon fenomena yang muncul belakangan ini, bukan hanya kenakalan remaja tapi juga sudah mengarah pada kriminal,” terangnya kepada Harianjogja.com.
Sebanyak 85 peserta merupakan perwakilan dari seluruh SMA dan SMK yang ada di Sleman. Ia mengatakan siswa di Sleman memang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi untuk berbagai aksi negatif itu.
Disebutkan jika sejumlah sekolah di perbatasan diketahui rentan terhadap aksi anarkis klitih.
Berdasarkan paparan pihak kepolisian, terang Indiarto, Kecamatan Depok dan Gamping merupakan salah satu lokasi yang sangat rawan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, masih ada beberapa wilayah lain yang rawan tindakan miras, vandalisme, maupun kekerasan. Karena itu, deklarasi ini diharapkan bisa membantu mengontrol sejumlah tindakan siswa khususnya melalui FKPO yang baru dibentuk pada medio Maret lalu.
Kasat Binmas Polres Sleman, AKP Sulistyarini menguraikan ada berbagai kenalakalan remaja seperti bolos sekolah, vandalisme, kekerasan, seks bebas, penyalahgunaan narkoba, maupun geng motor. Meski demikian, belakang berkembang aksi klitih yang merupakan perpaduan aksi geng motor dengan kekerasan dengan menggunakan pisau, gir, maupun samurai.
Menurutnya, aksi klitih disebabkan berbagai hal seperti pengaruh pergaulan dan kurangnya pengendalian diri remaja. Karena itu, siswa SMA diminta aktif melibatkan diri dalam kegiatan yang positif untuk menghabiskan waktu.
Selain itu, remaja juga diminta aktif berkomunikasi dengan orang tuanya untuk berbagi mengenai kehidupan sehari-hari. “Peran orang tua, guru, dan masyarakat harus bersinergi dalam mengurangi aksi klitih,”jelasnya.
Selain klitih, ia mengatakan siswa Sleman juga rentan terhadap pengaruh miras. Di hadapan sejumlah siswa tersebut, ia menegaskan jika penyalahgunaan miras bisa dikenakan Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, adapula Perda Nomor 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement