WISATA KULONPROGO : Pengelolaan Pantai Pasir Kadilangu Belum Miliki Payung Hukum

Uli Febriarni
Uli Febriarni Rabu, 17 Mei 2017 20:55 WIB
WISATA KULONPROGO : Pengelolaan Pantai Pasir Kadilangu Belum Miliki Payung Hukum

Kadilangu Van Java menjadi primadona para wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata mangrove Pantai Pasir Kadilangu di Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (24/4/2017) pekan lalu. Pembangunan replika Menara Eiffel yang terbuat dari bambu tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pengelolaan objek wisata (obwis) Pantai Pasir Kadilangu di dusun Pasir Kadilangu, Desa Jangkaran, perlu didukung dengan adanya payung hukum

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pengelolaan objek wisata (obwis) Pantai Pasir Kadilangu di dusun Pasir Kadilangu, Desa Jangkaran, perlu didukung dengan adanya payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes), agar pengelolaan di kawasan setempat tidak dinilai melanggar hukum.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo, Akhid Nuryati, Senin (15/5/2017) mengatakan, obwis Pantai Pasir Kadilangu, dan sekitarnya memberikan banyak kontribusi bagi desa.

Kendati demikian, karena selama ini belum ada Perdes, maka kontribusi yang didapatkan obwis itu, belum bisa masuk menjadi pos pendapatan desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Menurut dia, perlu kesatuan pemikiran yang dibangun bersama-sama, agar pengelolaan obwis yang sudah berusia satu tahun ini bisa digarap secara legal. Nantinya, komisi yang membidangi persoalan ini, akan mendampingi warga lebih dalam.

Kendati demikian, ia mengapresiasi pengelola wisata yang sejauh ini mampu mengoptimalkan potensi pariwisata yang dimiliki oleh kawasan tersebut, tanpa banyak campur tangan dari pemerintah.

Ia menilai, ke depan, pemerintah perlu mulai memberikan sedikit banyak intervensi. Terutama untuk menyelenggarakan sarana dan prasarana, meratakan kegiatan pemberdayaan masyarakat setempat.

Pengelola objek wisata Pantai Pasir Kadilangu, Suparyono menuturkan, memang belum ada Perdes yang memayungi mereka dalam mengelola obwis tersebut.

Ia hanya bisa berharap, agar Perdes segera disusun oleh pemerintah desa, untuk menghindari munculnya tudingan bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan tindakan melanggar hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis