Advertisement
WISATA KULONPROGO : Pengelolaan Pantai Pasir Kadilangu Belum Miliki Payung Hukum

Advertisement
Pengelolaan objek wisata (obwis) Pantai Pasir Kadilangu di dusun Pasir Kadilangu, Desa Jangkaran, perlu didukung dengan adanya payung hukum
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pengelolaan objek wisata (obwis) Pantai Pasir Kadilangu di dusun Pasir Kadilangu, Desa Jangkaran, perlu didukung dengan adanya payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes), agar pengelolaan di kawasan setempat tidak dinilai melanggar hukum.
Advertisement
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo, Akhid Nuryati, Senin (15/5/2017) mengatakan, obwis Pantai Pasir Kadilangu, dan sekitarnya memberikan banyak kontribusi bagi desa.
Kendati demikian, karena selama ini belum ada Perdes, maka kontribusi yang didapatkan obwis itu, belum bisa masuk menjadi pos pendapatan desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Menurut dia, perlu kesatuan pemikiran yang dibangun bersama-sama, agar pengelolaan obwis yang sudah berusia satu tahun ini bisa digarap secara legal. Nantinya, komisi yang membidangi persoalan ini, akan mendampingi warga lebih dalam.
Kendati demikian, ia mengapresiasi pengelola wisata yang sejauh ini mampu mengoptimalkan potensi pariwisata yang dimiliki oleh kawasan tersebut, tanpa banyak campur tangan dari pemerintah.
Ia menilai, ke depan, pemerintah perlu mulai memberikan sedikit banyak intervensi. Terutama untuk menyelenggarakan sarana dan prasarana, meratakan kegiatan pemberdayaan masyarakat setempat.
Pengelola objek wisata Pantai Pasir Kadilangu, Suparyono menuturkan, memang belum ada Perdes yang memayungi mereka dalam mengelola obwis tersebut.
Ia hanya bisa berharap, agar Perdes segera disusun oleh pemerintah desa, untuk menghindari munculnya tudingan bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan tindakan melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement