Advertisement
TOWER BANTUL : Uang Jasa Bongkar Wajib Disetor Awal
Advertisement
Tower Bantul, pemilik menara tak hanya mengurus izin.
Harianjogja.com, BANTUL -- Tak hanya bertanggungjawab terhadap izin saja, pengusaha pemilik menara kini juga bakal diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai jaminan pembongkaran menara.
Advertisement
Poin itu termaktub dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi yang telah dirampungkan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Bantul. Dalam draf Raperda tersebut tertulis bahwa pengusaha diwajibkan menyetor uang jasa bongkar menara melalui rekening titipan kepada Pemkab Bantul.
“Ini untuk mengantisipasi pengusaha nakal yang kabur begitu saja setelah tak lagi mengelola menara telekomunikasi di Bantul. Padahal, biaya jasa bongkar menara itu cukup besar,” kata Ketua Pansus III DPRD Bantul Suryono kepada wartawan, Selasa (23/5/2017).
Sesuai dengan regulasi yang berlaku sebelumnya, biaya jasa bongkar memang dibebankan kepada pengusaha pemilik menara. Itulah sebabnya, jika hingga masa kontrak menara itu habis dan pengusaha belum menyetorkan uang jasa bongkar itu sejak awal, Pemkab Bantul berhak menyerahkan penagihan itu kepada pihak pengadilan.
“Semua itu berlaku setelah raperda ini diparipurnakan dan diundangkan,” tegas Suryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Korban Longsor di Cisarua Bandung Barat
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Siap Layani Pemudik Lebaran
- Persipura Antisipasi Kekuatan Baru PSS Sleman di Pekan ke-17
- KPK Tekankan Bahaya Gratifikasi kepada Pejabat Sleman
- Petani Bambanglipuro Bantul Gropyokan Tikus Biang Kerok Gagal Panen
- Satpol PP Jogja Perketat Patroli Penginapan Diduga Tak Berizin
Advertisement
Advertisement



