Advertisement
TOWER BANTUL : Uang Jasa Bongkar Wajib Disetor Awal
Advertisement
Tower Bantul, pemilik menara tak hanya mengurus izin.
Harianjogja.com, BANTUL -- Tak hanya bertanggungjawab terhadap izin saja, pengusaha pemilik menara kini juga bakal diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai jaminan pembongkaran menara.
Advertisement
Poin itu termaktub dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi yang telah dirampungkan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Bantul. Dalam draf Raperda tersebut tertulis bahwa pengusaha diwajibkan menyetor uang jasa bongkar menara melalui rekening titipan kepada Pemkab Bantul.
“Ini untuk mengantisipasi pengusaha nakal yang kabur begitu saja setelah tak lagi mengelola menara telekomunikasi di Bantul. Padahal, biaya jasa bongkar menara itu cukup besar,” kata Ketua Pansus III DPRD Bantul Suryono kepada wartawan, Selasa (23/5/2017).
Sesuai dengan regulasi yang berlaku sebelumnya, biaya jasa bongkar memang dibebankan kepada pengusaha pemilik menara. Itulah sebabnya, jika hingga masa kontrak menara itu habis dan pengusaha belum menyetorkan uang jasa bongkar itu sejak awal, Pemkab Bantul berhak menyerahkan penagihan itu kepada pihak pengadilan.
“Semua itu berlaku setelah raperda ini diparipurnakan dan diundangkan,” tegas Suryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Investor Kereta Gantung Prambanan Siap Paparan ke Pemda DIY
- Parkir Nontunai Mulai Diterapkan di Bantul
- Jadwal Lengkap KA Bandara Jogja-YIA Terbaru Senin 23 Maret 2026
- Senin Mau ke Solo? Simak Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, 23 Maret
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Senin 23 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement



