Advertisement
TOWER ILEGAL : Bukan Menghambat Raperda Tapi ...

Advertisement
Tower ilegal untuk raperda terus dibahas.
Harianjogja.com, JOGJA -- Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik belum juga usai.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=820099">TOWER ILEGAL : Raperda Menara Kembali Dibahas Pimpinan Dewan
Ketua Komisi C, Christiana Agustina sudah menyatakan sejak awal masih banyak anggota panitia khusus yang belum menyetujui raperda itu disahkan, tetapi dipaksakan untuk disahkan.
"Sebenarnya kami tidak ingin menghambat, Tapi harusnya dihentikan dulu [menara-menara tidak berizin] baru kemudian disahkan," kata Cristiana yang juga anggota pansus, Jumat (26/5/2017).
Ia berharap Pemerintah Kota Jogja melalui Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan dahulu menara-menara yang tidak berizin. Acuan penertiban bisa menggunakan Perwal Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pembatasan Pendirian Menara Telekomunikas. Saat Perwal tersebut dikeluarka sudah ada 104 menara. Namun dalam rapat pansus, total ada 222 menara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement