Advertisement
TOWER ILEGAL : Bukan Menghambat Raperda Tapi ...
Advertisement
Tower ilegal untuk raperda terus dibahas.
Harianjogja.com, JOGJA -- Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik belum juga usai.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=820099">TOWER ILEGAL : Raperda Menara Kembali Dibahas Pimpinan Dewan
Ketua Komisi C, Christiana Agustina sudah menyatakan sejak awal masih banyak anggota panitia khusus yang belum menyetujui raperda itu disahkan, tetapi dipaksakan untuk disahkan.
"Sebenarnya kami tidak ingin menghambat, Tapi harusnya dihentikan dulu [menara-menara tidak berizin] baru kemudian disahkan," kata Cristiana yang juga anggota pansus, Jumat (26/5/2017).
Ia berharap Pemerintah Kota Jogja melalui Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan dahulu menara-menara yang tidak berizin. Acuan penertiban bisa menggunakan Perwal Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pembatasan Pendirian Menara Telekomunikas. Saat Perwal tersebut dikeluarka sudah ada 104 menara. Namun dalam rapat pansus, total ada 222 menara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Cuaca Ekstrem, Wisata Potrobayan di Bantul Tutup Sementara
- Muhammadiyah DIY Gelar OlympicAD 2025, Diikuti Ribuan Peserta
- Pasutri Tukang Rosok Tewas Tertimpa Pohon di Ring Road Utara Jogja
- DIY Perketat Distribusi, Pupuk Indonesia dan KP3 Lakukan Pengawasan
- Pekerja Trans Jogja Adukan Upah dan Denda ke DPRD DIY
Advertisement
Advertisement





