Advertisement
TOWER ILEGAL : Bukan Menghambat Raperda Tapi ...
Advertisement
Tower ilegal untuk raperda terus dibahas.
Harianjogja.com, JOGJA -- Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik belum juga usai.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=820099">TOWER ILEGAL : Raperda Menara Kembali Dibahas Pimpinan Dewan
Ketua Komisi C, Christiana Agustina sudah menyatakan sejak awal masih banyak anggota panitia khusus yang belum menyetujui raperda itu disahkan, tetapi dipaksakan untuk disahkan.
"Sebenarnya kami tidak ingin menghambat, Tapi harusnya dihentikan dulu [menara-menara tidak berizin] baru kemudian disahkan," kata Cristiana yang juga anggota pansus, Jumat (26/5/2017).
Ia berharap Pemerintah Kota Jogja melalui Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan dahulu menara-menara yang tidak berizin. Acuan penertiban bisa menggunakan Perwal Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pembatasan Pendirian Menara Telekomunikas. Saat Perwal tersebut dikeluarka sudah ada 104 menara. Namun dalam rapat pansus, total ada 222 menara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
- Bantul Tuntaskan Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase Sebelum 2026
- Bantul Perkuat Asistensi Keuangan Kalurahan Pasca Kasus Wonokromo
- Event Nasional Menahan Laju Penurunan Wisatawan Sleman 2025
- Perkuat Angka Harapan Hidup, Sekolah Lansia di Jogja Ditambah
Advertisement
Advertisement




