Advertisement
PROSTITUSI ONLINE : Mucikari yang Tertangkap Hanya Terancam Hukuman Setahun Penjara?
Advertisement
Prostitusi online di Jogja berhasil dibongkar
Harianjogja.com, JOGJA -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja menangkap seorang muncikari prostitusi online di sebuah kamar hotel di Jogja pada pertengahan Mei lalu.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=820934&preview=true">PROSTITUSI ONLINE : Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Komisaris Polisi Akbar Bantilan mengatakan polisi mencoba menyamar menjadi pelanggan dan melakukan sesuai dengan informasi yang tertera dalam situs. Saat tersangka mempertemukan dengan PSK yang dipesan polisi yang menyamar, polisi langsung menggeledah tersangka berikut PSK yang ada di lokasi hotel. Namun dua PSK hanya sebagai saksi.
"Yang kami jerat hanya muncukarinya, PSK-nya sebatas saksi," kata Akbar dalam jumpa pers di Markas Polresta Jogja, Selasa (30/5/2017).
Akbar menambahkan, para PSK yang ditawarkan tersangka berasal dari berbagai daerah, ada dari Bandung dan Jakarta, ada juga dari Surabaya. Namun polisi tidak menemukan PSK yang dibawah umur.
Polisi menjerat DK dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Bunyi pasal tersebut adalah "Barangsiapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul Seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.".
Selain menangkap DK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari DK, di antaranya uang tunai Rp2 juta, telepon selular, empat boks kondom berbagai merk, dan satu pax tisu basah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Emosi Sesaat Picu Mahasiswa Bantul Ditusuk Teman Sendiri
- Siswa SMP di Gunungkidul Mulai Jalani Tryout Persiapan TKA 2026
- PBTY 2026 Hadirkan Takjil dan Seni Budaya di Bulan Ramadan
- BBWSO Sebut Bangunan di Pinggir Sungai Picu Talud Tegalrejo Ambruk
- Pemkab Bantul Bakal Tanggung Tagihan Listrik Penerangan Jalan RT
Advertisement
Advertisement




