Advertisement

PROSTITUSI ONLINE : Mucikari yang Tertangkap Hanya Terancam Hukuman Setahun Penjara?

Ujang Hasanudin
Rabu, 31 Mei 2017 - 07:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
PROSTITUSI ONLINE : Mucikari yang Tertangkap Hanya Terancam Hukuman Setahun Penjara? Kasat Reskrim Polresta Jogja, Komisaris Polisi Akbar Bantilan, menunjukan tersangka dan barang bukti prostitusi online. (Ujang Hasanudin/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Prostitusi online di Jogja berhasil dibongkar

Harianjogja.com, JOGJA -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja menangkap seorang muncikari prostitusi online di sebuah kamar hotel di Jogja pada pertengahan Mei lalu.

Advertisement

Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=820934&;preview=true">PROSTITUSI ONLINE : Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Komisaris Polisi Akbar Bantilan mengatakan polisi mencoba menyamar menjadi pelanggan dan melakukan sesuai dengan informasi yang tertera dalam situs.  Saat tersangka mempertemukan dengan PSK yang dipesan polisi yang menyamar, polisi langsung menggeledah tersangka berikut PSK yang ada di lokasi hotel. Namun dua PSK hanya sebagai saksi.

"Yang kami jerat hanya muncukarinya, PSK-nya sebatas saksi," kata Akbar  dalam jumpa pers di Markas Polresta Jogja, Selasa (30/5/2017).

Akbar menambahkan, para PSK yang ditawarkan tersangka berasal dari berbagai daerah, ada dari Bandung dan Jakarta, ada juga dari Surabaya. Namun polisi tidak menemukan PSK yang dibawah umur.

Polisi menjerat DK dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Bunyi pasal tersebut adalah "Barangsiapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul Seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.".

Selain menangkap DK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari DK, di antaranya uang tunai Rp2 juta, telepon selular, empat boks kondom berbagai merk, dan satu pax tisu basah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement