Advertisement
PROSTITUSI ONLINE : Mucikari yang Tertangkap Hanya Terancam Hukuman Setahun Penjara?

Advertisement
Prostitusi online di Jogja berhasil dibongkar
Harianjogja.com, JOGJA -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja menangkap seorang muncikari prostitusi online di sebuah kamar hotel di Jogja pada pertengahan Mei lalu.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=820934&preview=true">PROSTITUSI ONLINE : Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Komisaris Polisi Akbar Bantilan mengatakan polisi mencoba menyamar menjadi pelanggan dan melakukan sesuai dengan informasi yang tertera dalam situs. Saat tersangka mempertemukan dengan PSK yang dipesan polisi yang menyamar, polisi langsung menggeledah tersangka berikut PSK yang ada di lokasi hotel. Namun dua PSK hanya sebagai saksi.
"Yang kami jerat hanya muncukarinya, PSK-nya sebatas saksi," kata Akbar dalam jumpa pers di Markas Polresta Jogja, Selasa (30/5/2017).
Akbar menambahkan, para PSK yang ditawarkan tersangka berasal dari berbagai daerah, ada dari Bandung dan Jakarta, ada juga dari Surabaya. Namun polisi tidak menemukan PSK yang dibawah umur.
Polisi menjerat DK dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Bunyi pasal tersebut adalah "Barangsiapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul Seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.".
Selain menangkap DK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari DK, di antaranya uang tunai Rp2 juta, telepon selular, empat boks kondom berbagai merk, dan satu pax tisu basah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Vladimir Putin Kembali Maju dalam Pemilu Presiden Rusia Maret 2024
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Tahun, Sat Pol PP DIY Siagakan Ratusan Personel SRI Jaga Kawasan Pantai
- Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana
- Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati DIY
Advertisement
Advertisement