5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Ini Dalih Kemhan Gelar Latsarmil
Kemenhan menegaskan latsarmil SPPI bagi manajer Kopdes Merah Putih bertujuan membentuk karakter, disiplin, kepemimpinan, dan integritas.
Bupati Sleman Sri Purnomo bersama Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adi Arya Patni saat pemeriksaan makanan yang mengandung bahan berbahaya di Pasar Kejambon, Sindumartani, Ngemplak, Sleman, Rabu (14/6/2017). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)
Lurah-lurah pasar tradisional diminta untuk menarik makanan berbahaya itu dari peredaran
Harianjogja.com, SLEMAN—Peredaran makanan dan bahan minuman yang mengandung bahan berbahaya masih terjadi. Lurah-lurah pasar tradisional diminta untuk menarik makanan berbahaya itu dari peredaran.
Hasil pengawasan dan tes yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) DIY di Pasar Kejambon, Sindumartani, Ngemplak, Sleman, Rabu (14/6/2017), membuktikan masih banyak peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin dan rodhamin B.
“Dari 16 sampel makanan di pasar tersebut ada tiga jenis makanan yang mengandung zat berbahaya,” kata Bupati Sleman, Sri Purnomo, bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sleman saat pantauan pasar, Rabu.
Bahan makanan berbahaya itu ada dalam produk mi jawa atau mi kuning yang mengandung boraks. Zat pewarna sintetis Rhodamin B juga ditemukan pada wajik sirsat dan kerupuk sermier. Terkait dengan temuan zat berbahaya itu, Sri menginstruksikan kepada Lurah Pasar Kejambon untuk menarik makanan yang positif mengandung zat berbahaya tersebut.
Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adi Arya Patni menjelaskan zat berbahaya pada makanan seperti boraks dan rhodamin B tersebut bersifat karsinogenik serta memicu penyakit kanker. Efeknya memang tidak dirasakan setelah dimakan, namun lambat laun dalam jangka waktu lama. Jika dikonsumsi terus menerus akan menimbulkan masalah kesehatan seperti kanker.
Kepala Disperindag Sleman, Tri Endah Yitnani akan menindak tegas para pedagang yang membandel menjual makanan yang mengandung zat berbahaya. “Sementara dibina lebih dulu. Kalau setelah tiga kali peringatan tidak ditanggapi maka akan kami cabut surat izin pedagangnya,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenhan menegaskan latsarmil SPPI bagi manajer Kopdes Merah Putih bertujuan membentuk karakter, disiplin, kepemimpinan, dan integritas.
Kecelakaan maut di Jalan Nagung-Brosot Kulonprogo, pengendara motor tewas setelah terpental ke sungai.
Ekspor kapulaga Indonesia ke China tembus 3.604 ton senilai Rp319 miliar. Permintaan rempah RI terus meningkat di 2026.
Harga emas Antam turun menjadi Rp2.655.000 per gram, buyback Rp2.414.000. Simak rincian harga terbaru.
Kapolri anugerahkan kenaikan pangkat anumerta kepada tiga polisi gugur saat operasi narkoba di Katingan.
Dishub Sleman rampungkan 2 ZoSS dengan anggaran hingga Rp60 juta untuk meningkatkan keselamatan pelajar di jalan.