Advertisement

Hati-Hati! Makanan dengan Bahan Berbahaya Masih Beredar

Kamis, 15 Juni 2017 - 14:37 WIB
Galih Eko Kurniawan
Hati-Hati! Makanan dengan Bahan Berbahaya Masih Beredar Bupati Sleman Sri Purnomo bersama Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adi Arya Patni saat pemeriksaan makanan yang mengandung bahan berbahaya di Pasar Kejambon, Sindumartani, Ngemplak, Sleman, Rabu (14/6/2017). (JIBI/Harian Jogja - Abdul Hamid Razak)

Advertisement

Lurah-lurah pasar tradisional diminta untuk menarik makanan berbahaya itu dari peredaran

Harianjogja.com, SLEMAN—Peredaran makanan dan bahan minuman yang mengandung bahan berbahaya masih terjadi. Lurah-lurah pasar tradisional diminta untuk menarik makanan berbahaya itu dari peredaran.

Advertisement

Hasil pengawasan dan tes yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) DIY di Pasar Kejambon, Sindumartani, Ngemplak, Sleman, Rabu (14/6/2017), membuktikan masih banyak peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin dan rodhamin B.

“Dari 16 sampel makanan di pasar tersebut ada tiga jenis makanan yang mengandung zat berbahaya,” kata Bupati Sleman, Sri Purnomo, bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sleman saat pantauan pasar, Rabu.

Bahan makanan berbahaya itu ada dalam produk mi jawa atau mi kuning yang mengandung boraks. Zat pewarna sintetis Rhodamin B juga ditemukan pada wajik sirsat dan kerupuk sermier. Terkait dengan temuan zat berbahaya itu, Sri  menginstruksikan kepada Lurah Pasar Kejambon untuk menarik makanan yang positif mengandung zat berbahaya tersebut.

Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adi Arya Patni menjelaskan zat berbahaya pada makanan seperti boraks dan rhodamin B tersebut bersifat karsinogenik serta memicu penyakit kanker. Efeknya memang tidak dirasakan setelah dimakan, namun lambat laun dalam jangka waktu lama. Jika dikonsumsi terus menerus akan menimbulkan masalah kesehatan seperti kanker.

Kepala Disperindag  Sleman, Tri Endah Yitnani akan menindak tegas para pedagang yang membandel menjual makanan yang mengandung zat berbahaya. “Sementara dibina lebih dulu. Kalau setelah tiga kali peringatan tidak ditanggapi maka akan kami cabut surat izin pedagangnya,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

39 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines

News
| Kamis, 26 Desember 2024, 05:07 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement