Advertisement

Digugat Nasabah, Sebuah Asuransi Bandel Dapat Percobaan 6 Bulan

Sekar Langit Nariswari
Senin, 28 Agustus 2017 - 20:20 WIB
Nina Atmasari
Digugat Nasabah, Sebuah Asuransi Bandel Dapat Percobaan 6 Bulan Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos - Reuters)

Advertisement

Asuransi Multi Artha Guna (MAG) dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman percobaan enam bulan atas gugatan salah satu konsumennya

Harianjogja.com, SLEMAN-Asuransi Multi Artha Guna (MAG) dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman percobaan enam bulan atas gugatan salah satu konsumennya. Pihak penggugat, Zaenuddin Tauchid mengaku kecewa atas putusna itu karena dianggap belum memenuhi asas keadilan.

Advertisement

Asuransi itu juga diwajibkan membayar premi sesuai kesepakatan kepada penggugat sebesar Rp330 juta. Vonis tersebut juga menyebutkan jika dana tersebut sudah dibayar sebelum enam bulan maka terdakwa, Elizabeth Jap Lie Tjeng selaku General Manager asuransi MAG tidak perlu menjatuhkan pidana tersebut. Putusan tersebut dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Sleman, Ayun Kristiyanto dalam sidang putusan yang digelar Senin (28/8/2017).

“Sudah [vonis], putusannya percobaan,” ujarnya kepada Harianjogja.com.

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum yakni 1 tahun 10 bulan karena pihak asuransi dianggap sudah mengembalikan dan masuk dalam rekening penggugat. Selain itu, sudah ada putusan perdata PN Sleman yang menyatakan terdakwa dihukum membayar sejumlah klaim yang diajukan.

Dwi Priyono, kuasa hukum penggugat menyampaikan kekecewaannya karena putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kekecewaan ini juga berawal dari tuntutan yang diajukan jaksa sendiri sudah cukup ringan atas pelanggaran pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen ini.

“Kalau kecewa ya pasti, atas putusan itu kita akan ajukan eksekusi untuk meminta pembayaran dari MAG [Multi Artha Guna],” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan. Selain itu, pihaknya juga masih akan menuggu apakah jaksa penuntut akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan itu.

Dwi yang juga Dewan Pengurus Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menambahkan secara global kasus ini juga menjadi pelajaran bagi konsumen untuk berani memperjuangkan haknya.

Hanya saja, kasus ini dinilai juga berjalan kurang baik karena perjuangan panjang konsumen dianggap belum mendapat apresiasi yang baik. Dwi menggarisbawahi jika putusan pidana yang diberikan belum bisa memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar regulasi perlindungan konsumen.

Adapun, sengketa ini berawal dari asuransi yang dipermasalahkan tidak mau membayar klaim asuransi mobil milik Zaenuddin senilai Rp330 juta. Mobil tersebut, yang diikutkan program asuransi all risk, hilang karena pencurian. Namun, pihak asuransi yang berkantor di Caturtunggal, Depok itu menolak membayar karena menganggap mobil tersebut hilang karena tindakan penggelapan bukan pencurian.

Kasus ini sebelumnya sudah disidangkan secara perdata di pengadilan yang sama dan kemudan dibawa lagi ke Pengadilan Tinggi Jogja dengan putusan yang sama yakni asuransi diwajibkan membayarkan premi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penyebab Ledakan di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran Diduga dari Bahan Bakar Rudal

News
| Minggu, 27 April 2025, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement