Advertisement
Belasan Reklame di Kota Jogja Tidak Sesuai Izin

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mencatat masih ada belasan reklame yang didirikan tidak sesuai izin hingga saat ini. Satpol PP Jogja mengaku telah melakukan penindakan terhadap reklame tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto menyampaikan ada puluhan reklame yang tidak sesuai ketentuan hingga Juni 2025. Satpol PP Kota Jogja telah melakukan penertiban terhadap puluhan reklame tersebut.
Advertisement
“Proses pengawasan dan penertiban atau penegakan [reklame yang tidak sesuai ketentuan] terus berjalan, mulai dari sanksi administrasi, surat peringatan 1 dan 2, serta pembongkaran telah dilakukan,” katanya, Selasa (24/6/2025).
Satpol PP Kota Jogja mencatat ada 67 reklame yang telah diberikan surat peringatan, 10 reklame yang telah dibongkar, dan 17 reklame yang telah dihentikan fungsinya.
Dia menyebut puluhan reklame tersebut melakukan pelanggaran dengan beragam jenis. Beberapa reklame misalnya dipasang lebih dari jumlah reklame yang dimintakan izin. Selain itu, masih ada pula reklame yang ditempatkan tidak sesuai lokasi yang dimintakan izin. Lalu masih ada pula reklame yang tidak berizin yang ditempel di pohon.
“Kebanyakan [penyelenggara reklame] beritikad baik, membongkar sendiri [reklame] daripada dibongkar Satpol PP [Kota Jogja],” ujarnya.
Dia pun mengaku reklame yang tidak sesuai ketentuan tersebut tersebar di berbagai wilayah Kota Jogja. Namun, dia memastikan tidak ada reklame komersial, selain papan nama usaha atau profesi yang berada di kawasan Sumbu Filosofi.
“[Reklame] di Sumbu Filosofi sudah sangat minim, meski akan terus kami review dengan kondisi yang ada. Tapi jalur utama [Sumbu Filosofi] sudah tidak ada [reklame komersial],” katanya.
Meski begitu menurut Dodi, masih ada beberapa reklame yang tidak sesuai perizinan. Dia pun tengah memproses reklame tersebut dengan berkoordinasi dengan penyelenggara reklame agar memperbaiki penataan dan perizinan reklame tersebut.
Dia menyebut penyelenggaraan reklame di Kota Jogja dilakukan berdasarkan Perda Kota Jogja No.6/2022 tentang Reklame. Dia pun mendorong agar masyarakat mematuhi aturan tersebut dalam pemasangan reklame.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur
Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja Hari Ini, Jumat (8/8/2025) Bisa Pulang Pergi
- Jadwal Perpanjangan SIM di Gunungkidul, Jumat 8 Agustus 2025
- Perhatian! Warga Wates Mulai Kena Giliran Mulai Pukul 13.00 WIB
- Jadwal Perpanjangan SIM di Sleman, Jumat 8 Agustus 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja, Jumat 8 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement