Kasus Baru HIV di Kota Jogja Turun, Ada Temuan 41 Kasus hingga Juni 2026
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Foto ilustrasi, penertiban reklame di sepanjang Kawasan Sumbu Filosofi Jogja, Kamis (25/7/2024). - ist/Diskominfo Jogja
Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mencatat masih ada belasan reklame yang didirikan tidak sesuai izin hingga saat ini. Satpol PP Jogja mengaku telah melakukan penindakan terhadap reklame tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto menyampaikan ada puluhan reklame yang tidak sesuai ketentuan hingga Juni 2025. Satpol PP Kota Jogja telah melakukan penertiban terhadap puluhan reklame tersebut.
“Proses pengawasan dan penertiban atau penegakan [reklame yang tidak sesuai ketentuan] terus berjalan, mulai dari sanksi administrasi, surat peringatan 1 dan 2, serta pembongkaran telah dilakukan,” katanya, Selasa (24/6/2025).
Satpol PP Kota Jogja mencatat ada 67 reklame yang telah diberikan surat peringatan, 10 reklame yang telah dibongkar, dan 17 reklame yang telah dihentikan fungsinya.
Dia menyebut puluhan reklame tersebut melakukan pelanggaran dengan beragam jenis. Beberapa reklame misalnya dipasang lebih dari jumlah reklame yang dimintakan izin. Selain itu, masih ada pula reklame yang ditempatkan tidak sesuai lokasi yang dimintakan izin. Lalu masih ada pula reklame yang tidak berizin yang ditempel di pohon.
“Kebanyakan [penyelenggara reklame] beritikad baik, membongkar sendiri [reklame] daripada dibongkar Satpol PP [Kota Jogja],” ujarnya.
Dia pun mengaku reklame yang tidak sesuai ketentuan tersebut tersebar di berbagai wilayah Kota Jogja. Namun, dia memastikan tidak ada reklame komersial, selain papan nama usaha atau profesi yang berada di kawasan Sumbu Filosofi.
“[Reklame] di Sumbu Filosofi sudah sangat minim, meski akan terus kami review dengan kondisi yang ada. Tapi jalur utama [Sumbu Filosofi] sudah tidak ada [reklame komersial],” katanya.
Meski begitu menurut Dodi, masih ada beberapa reklame yang tidak sesuai perizinan. Dia pun tengah memproses reklame tersebut dengan berkoordinasi dengan penyelenggara reklame agar memperbaiki penataan dan perizinan reklame tersebut.
Dia menyebut penyelenggaraan reklame di Kota Jogja dilakukan berdasarkan Perda Kota Jogja No.6/2022 tentang Reklame. Dia pun mendorong agar masyarakat mematuhi aturan tersebut dalam pemasangan reklame.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Menikmati suasana senja hingga gemerlap lampu Kota Yogyakarta dari ketinggian dapat menjadi pengalaman menarik untuk menggelar berbagai acara privat
7 bahan ini sebaiknya dihindari saat membersihkan stainless steel karena bisa menyebabkan goresan, noda, kusam, hingga korosi.
KTM menolak aturan satu motor MotoGP dan memilih mendukung cost cap sebagai opsi menekan biaya tanpa mengurangi aksi balap.
Sebanyak 1.001 pembatik akan membatik bersama di Malioboro pada 3 Oktober 2026. Jalan ditutup pukul 06.00-09.00 WIB.
Nissan menilai produsen Tiongkok menjadi tantangan berat dan menyiapkan strategi biaya menghadapi potensi produksi mobil China di Meksiko.