Advertisement

NARKOBA GUNUNGKIDUL : Waspadai Peredaran Pil PCC, Razia & Sosialisasi Dirutinkan

David Kurniawan
Sabtu, 16 September 2017 - 14:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
NARKOBA GUNUNGKIDUL : Waspadai Peredaran Pil PCC, Razia & Sosialisasi Dirutinkan Seorang pasien terbaring di ruang isolasi Rumah Sakit Jiwa Kendari dalam kondisi tak sadarkan diri usai mengkonsumsi obat jenis somadril dan tramadol berlebihan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9). Selama dua hari tiga orang meninggal dunia setelah mengkonsumsi obat jenis somadril dan tramadol berlebihan sementara 57 orang lainnya masih menjalani perawatan intensif dari pihak RS Jiwa Kendari karena hilang kesadaran. ANTARA FOTO/Jojon/pras - 17.

Advertisement

Narkoba Gunungkidul, peredaran pil PCC diantisipasi sejak dini

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Gunungkidul terus melakukan pengawasan terhadap perederan pil PCC secara illegal. Untuk menekan peredaran tersebut, pihak kepolisian sudah menjadwalkan penyuluhan ke sejumlah apotik di Bumi Handayani.

Advertisement

Kepala Satreskoba Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengakui hingga sekarang belum ditemukan peredaran PCC secara illegal. Namun, ia meminta seluruh anggota untuk mewaspadai potensi peredaran.

“Memang belum ada, tapi kami akan berusaha menangkal agar peredaran bisa ditekan,” kata Riko kepada Harianjogja.com, Jumat (15/9/2017).

Menurut dia, jika mengacu pada dosis yang dimiliki, PCC termasuk dalam jenis psikotropika. Sebagai dampaknya, obat ini tidak bisa bebas diperjualbelikan karena untuk mendapatkannya harus disertai dengan resep dokter.

“Obat ini memang bisa dijual di pasaran, tapi untuk membelinya harus ada resep dari dokter,” ujarnya.

Untuk mencegah peredaran obat itu, Riko menyiapkan beberapa langkah. Selain rutin menggelar razia, juga akan dilakukan sosialisasi ke apotek tentang peredaran.

“Sudah kami jadwalkan. Nanti petugas akan mendatangi ke apotek untuk melakukan pengecekan dan juga mensosialisasikan perihal tata cara penjualan,” katanya lagi.

Riko menjelaskan, pil ini berfungsi untuk meredakan rasa nyeri bagi penderita penyakit jantung sehingga tidak bisa sembarangan digunakan.

“Kalau digunakan tanpa resep dokter akibatnya bisa fatal,” ujarnya.

Menurut dia, upaya pengawasan yang dilakukan tidak hanya untuk peredaran PCC, namun juga menyasar obat keras lainnya seperti trihexypenidyl dan alprazolam.

“Obat-obatan ini harganya terhitung murah sehingga bisa menyasar ke semua kalangan. Jadi kami akan terus melakukan pengawasan sehingga peredarannya dapat ditekan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies: Indonesia Harus Jadi Penentu, Jangan Hanya Pengikut Kebijakan Internasional

News
| Sabtu, 02 Desember 2023, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement