Advertisement

Perlu Ada Jeratan Hukum untuk Penelantaran "Kehamilan Tak Diinginkan"

Sunartono
Senin, 18 September 2017 - 19:20 WIB
Nina Atmasari
Perlu Ada Jeratan Hukum untuk Penelantaran Ilustrasi ibu hamil (JIBI/Harian Jogja - Reuters)

Advertisement

PKBI DIY mendorong adanya jeratan hukum terhadap kasus penelantaran kehamilan tidak diinginkan (KTD)

Harianjogja.com, JOGJA - PKBI DIY mendorong adanya jeratan hukum terhadap kasus penelantaran kehamilan tidak diinginkan (KTD) terutama pada remaja yang telah memasuki dewasa. Mengingat kasus penelantaran KTD tergolong mendominasi di DIY.

Advertisement

Aprilia Ike Nur Wijayanti Staf Pusat Strategi Advokasi dan Pengembangan Gerakan Sosial PKBI DIY mengatakan, dalam kasus KTD pada usia mahasiswa atau kategori dewasa, pihaknya memandang tidak ada istilah suka sama suka.

Karena jika dibawa ke ranah hukum, akan selesai dan susah untuk dijerat. Padahal berdasarkan hasil konseling, jika ditelisik lebih dalam, hubungan seks itu terjadi seringkali ada intervensi dari pihak laki-laki lebih dahulu.

Meski PKBI tidak memiliki data khusus terkait penelantaran KTD, namun ia meyakini jumlahnya tergolong tinggi di DIY. Jumlah KTD di DIY 345 kasus di 2017 per Agustus lalu, lalu pada 2016 mencapai 863 kasus dan 2015 tercatat 976 kasus.

Dari data itu, sebagian besar yang datang ke PKBI akibat penelantaran. "Kalau data dari konseling PKBI, hampir sebagian yang mengalami penelantaran atau tidak tanggungjawab dari pihak lelaki," terangnya kepada Harianjogja.com, Jumat (15/9/2017).

Oleh karena itu, pihaknya mendorong perlu adanya aturan yang bisa menjerat bagi pelaku penelantaran KTD tersebut terutama pihak lelaku. Saat ini telah ada RUU penghapusan kekerasan seksual yang harus segera didorong agar bisa disahkan.

"Selama ini ketika ini terjadi, laki-laki susah dijerat hukum karena sudah lari, ini kasusnya penelantaran itu juga sangat tinggi. Harus ada aturan, paling mudah saja ketika terjadi di lingkup sekolahan yang dikeluarkan pasti perempuan, siswi hamil tidak boleh skeolah, sementara yang laki-laki dengan bebasnya cuma pindah sekolah, yang perempuan sangat susah untuk mengakses [pendidikan]," jelas dia.

Selain pada usia remaja, April mengakui, kasus KTD juga banyak terjadi pada usia dewasa pasutri. Namun, lagi-lagi PKBI tak mengungkap secara khusus datanya. Penyebab KTD pasutri itu seringkali akibat perselingkuhan yang kemudian menghendaki untuk diaborsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Indonesia dan Korea Bersepakat Tinggalkan Dolar Mulai 2024

News
| Senin, 11 Desember 2023, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement