Soroti Kasus Mafia Tanah ATR BPN, Pakar Ingatkan Pengawasan Diskresi
Kasus korupsi pengurusan HGB menyoroti dugaan mafia tanah ATR BPN dan pentingnya pengawasan diskresi dalam pelayanan pertanahan.
Ilustrasi ibu hamil (JIBI/Harian Jogja/Reuters)
PKBI DIY mendorong adanya jeratan hukum terhadap kasus penelantaran kehamilan tidak diinginkan (KTD)
Harianjogja.com, JOGJA - PKBI DIY mendorong adanya jeratan hukum terhadap kasus penelantaran kehamilan tidak diinginkan (KTD) terutama pada remaja yang telah memasuki dewasa. Mengingat kasus penelantaran KTD tergolong mendominasi di DIY.
Aprilia Ike Nur Wijayanti Staf Pusat Strategi Advokasi dan Pengembangan Gerakan Sosial PKBI DIY mengatakan, dalam kasus KTD pada usia mahasiswa atau kategori dewasa, pihaknya memandang tidak ada istilah suka sama suka.
Karena jika dibawa ke ranah hukum, akan selesai dan susah untuk dijerat. Padahal berdasarkan hasil konseling, jika ditelisik lebih dalam, hubungan seks itu terjadi seringkali ada intervensi dari pihak laki-laki lebih dahulu.
Meski PKBI tidak memiliki data khusus terkait penelantaran KTD, namun ia meyakini jumlahnya tergolong tinggi di DIY. Jumlah KTD di DIY 345 kasus di 2017 per Agustus lalu, lalu pada 2016 mencapai 863 kasus dan 2015 tercatat 976 kasus.
Dari data itu, sebagian besar yang datang ke PKBI akibat penelantaran. "Kalau data dari konseling PKBI, hampir sebagian yang mengalami penelantaran atau tidak tanggungjawab dari pihak lelaki," terangnya kepada Harianjogja.com, Jumat (15/9/2017).
Oleh karena itu, pihaknya mendorong perlu adanya aturan yang bisa menjerat bagi pelaku penelantaran KTD tersebut terutama pihak lelaku. Saat ini telah ada RUU penghapusan kekerasan seksual yang harus segera didorong agar bisa disahkan.
"Selama ini ketika ini terjadi, laki-laki susah dijerat hukum karena sudah lari, ini kasusnya penelantaran itu juga sangat tinggi. Harus ada aturan, paling mudah saja ketika terjadi di lingkup sekolahan yang dikeluarkan pasti perempuan, siswi hamil tidak boleh skeolah, sementara yang laki-laki dengan bebasnya cuma pindah sekolah, yang perempuan sangat susah untuk mengakses [pendidikan]," jelas dia.
Selain pada usia remaja, April mengakui, kasus KTD juga banyak terjadi pada usia dewasa pasutri. Namun, lagi-lagi PKBI tak mengungkap secara khusus datanya. Penyebab KTD pasutri itu seringkali akibat perselingkuhan yang kemudian menghendaki untuk diaborsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus korupsi pengurusan HGB menyoroti dugaan mafia tanah ATR BPN dan pentingnya pengawasan diskresi dalam pelayanan pertanahan.
Prabowo rayakan kemenangan Indonesia atas Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 4-2 lewat adu penalti di SUGBK.
Indonesia juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand lewat adu penalti usai bermain 2-2 selama 120 menit.
Pemkot Jogja mengandalkan event sepanjang tahun dan sport tourism untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan serta mendongkrak omzet UMKM.
Produksi kapas Brasil, Australia, dan AS diproyeksi turun pada 2026/2027, sementara stok dunia menurun dan harga global berpotensi naik.
UGM menegaskan penanganan dugaan kekerasan seksual dilakukan transparan dengan mengutamakan keselamatan, hak, keamanan, dan pemulihan korban.