Advertisement

PNS SLEMAN : Enggan Menulis, Guru Susah Naik Pangkat

I Ketut Sawitra Mustika
Jum'at, 29 September 2017 - 10:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
PNS SLEMAN : Enggan Menulis, Guru Susah Naik Pangkat Ilustrasi guru (JIBI/Solopos/Antara - Dok)

Advertisement

PNS Sleman, guru perlu dimotivasi menghasilkan karya tulis ilmiah.

Harianjogja.com, SLEMAN--Guru-guru di Kabupaten Sleman kesulitan naik golongan, utamanya mereka yang sedang berada di golongan IV/a. Ditengarai para guru masih belum punya semangat yang tinggi dalam menghasilkan karya tulis ilmiah.

Advertisement

Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Halim Sutono mengungkapkan sejak diberlakukannnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada 2010 lalu, kenaikan golongan para guru jadi tersendat.

Pasalnya, kata Halim, untuk naik golongan, selain waktu kenaikan pangkat diperpanjang menjadi empat tahun sekali, guru juga diwajibkan untuk memenuhi pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan ini meliputi pengembangan diri seperti pendidikan dan latihan fungsional serta kegiatan meningkatkan kompetensi. Dari sisi publikasi ilmiah, guru dapat melakukan penelitian atau membuat buku teks pelajaran serta karya inovatif berupa menemukan teknologi tepat guna, menciptakan karya seni dan lain-lain.

“Kalau golongan III/a ke III/b masih banyak guru bisa melakukannya karena yang ditekankan masih pengembangan diri. Tapi kalau sudah IV/a ke IV/b, banyak yang kesulitan karena poin untuk publikasi ilmiahnya tinggi,” kata Halim saat ditemui diruangannya, Kamis (28/9/2017).

Pada Permen Pan dan RB No 16 Tahun 2009 pasal 17 memang disebutkan, untuk golongan III/a yang akan naik pangkat ke golongan berikutnya dipersyaratakan paling sedikit tiga angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. Untuk golongan III/b ke III/c sebenarnnya sudah memasukkan angka kredit dari unsur publikasi ilmiah atau karya inovatif, yaitu empat dan angka kredit tiga dari sub unsur pengembangan diri.

Di setiap jenjang, syarat tersebut otomatis akan meningkat dengan sendirinya. Jika seorang guru golongan IV/a ingin naik pangkat ke tingkat selanjutnya, ia harus mengumpulkan paling sedikit 12 angka kredit dari sub unsur publikasi ilimah atau karya inovatif dan empat angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Aman di Jalan, Utamakan Keselamatan

Aman di Jalan, Utamakan Keselamatan

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

4 Anak di Jagakarsa Ditemukan Tewas di Kamar, Pelaku Diduga Orang Tua Kandung

News
| Rabu, 06 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Wisata Bangkok, Menikmati Senja di Sungai Chao Phraya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement