Advertisement
RPJMD Diserahkan, DPRD Jogja Gerak Cepat
Advertisement
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, mulai dibahas melalui komisi-komisi
Harianjogja.com, JOGJA-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, M. Ali Fahmi memastikan Kamis (19/10/2017), hari ini, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, mulai dibahas melalui komisi-komisi.
Advertisement
"Rancangan awal RPJMD sudah kami terima dari Pemkot," kata Fahmi, Rabu [18/10/2017], kemarin.
Ia mengatakan setelah menerima rancangan awal, dewan langsung menyusun kembali tahapan pembahasan RPJMD supaya selesai tepat waktu dan bisa disahkan sebelum 22 November.
Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko meminta Pemerintah Kota Jogja lebih intensif berkomunikasi dengan dewan selama proses pembahasan RPJMD. Ia menargetkan RPJMD selesai dibahas pada akhir Oktober atau maksimal awal November mendatang, karena waktu dua pekan merupakan masa fasilitasi Raperda RPJMD ke provinsi.
Ia juga menyarankan selama proses pembahasan, Pemerintah Kota Jogja mengirimkan draf RPJMD akhir ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY. "Supaya ketika Raperda RPJMD kami serahkan provinsi tinggal melihat perbaikan yang belum ada dalam draf," ujar Sujanarko.
Menurut dia, dengan strategi demikian, harapannya masa fasilitasi juga tidak terlalu lama. Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini juga akan mengusulkan dalam forum agar proses pembahasan RPJMD tidak hanya satu Pansus, melainkan dibagi-bagi dalam kelompok kerja (Pokja).
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jogja, Edy Muhammad menyatakan pihaknya sudah mengirimkan draf awal RPJMD sebagai tahapan pembahasan RPJMD, "Sudah beres, tinggal menunggu undangan dari dewan," kata Edy.
Sekedar diketahui pembahasan RPJMD ini molor karena dewan enggan membahas dengan alasan dewan merasa tidak dihargai. Proses pembahasan RPJMD yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010 dan permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah harus mengirimkan draf awal RPJMD kepada dewan maksimal 40 hari atau 10 minggu setelah pelantikan. Wali kota dan wakil wali kota Jogja dilantik 22 Mei lalu. Tahapan itu tidak dilalui oleh Pemerintah Kota Jogja sehingga langsung mengirimkan draf akhir RPJMD.?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jaga Stabilitas Harga, Operasi Pasar Digelar di Pasar Argosari Wonosari Gunungkidul
- Kekurangan Siswa, SMP Ma'arif Yani Kulonprogo Resmi Ditutup, Siswanya Diminta Pindah Sekolah
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
Advertisement
Advertisement