BNI Gandeng Ratusan Pengembang di Danantara Housing Expo, Hadirkan Hunian Premium
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Aktivis Jogja Coruption Watch menunjukkan surat yang akan ditujukan kepada kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait dugaan korupsi izin menara telekomunikasi di Jogja. (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)
"Satpol PP jangan hanya gertak sambal, tidak ada tindak lanjut"
Harianjogja.com, JOGJA-Aktivis Jogja Coruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mempertanyakan tindak lanjut proses penertiban menara telekomunikasi setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat peringatan ketiga atau SP3 kepada pemilik menara. Dalam SP3 tersebut pengelola menara diminta untuk membongkarnya.
SP3 yang dikeluarkan Satpol PP pada 11 Oktober 2017 berakhir Kamis pekan lalu. Kamba meminta wali kota mengevaluasi kinerja kepala Satpol PP yang tidak tegas dalam menegakkan perda yang sudah menjadi kewajiban Satpol PP. "Satpol PP jangan hanya gertak sambal, tidak ada tindak lanjut," kata Kamba, Selasa (24/10/2017).
Kepala Satpol PP Jogja Nurwidi Hartana mengatakan. kelanjutan penertiban menara telekomunikasi sudah ia sampaikan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian, Tri Hastono. "Soal itu silakan tanya ke jubir [juru bicara] langsung pak Tri Kominfo," kata dia di DPRD Jogja.
Ia mengatakan, khusus soal informasi menara telekomunikasi, sesuai kesepakatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), disampaikan melalui jubir. Termasuk penegakkan Perdanya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Tri Hastono mengatakan, masih perlu koordinasi dengan Satpol PP. Namun, ia memastikan setelah keluarnya SP3, pemilik menara diminta menghentikan operasional menara dalam sampai tiga bulan ke depan.
Hasil pendataan Satpol PP, beberapa waktu lalu, total ada delapan menara telekomunikasi ilegal yang baru. Data tersebut diluar 222 menara yang ada sebelum disahkannya Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.
Dari delapan menara, enam di antaranya sudah diberikan SP3 pada 11 Oktober 2017. Sementara, dua menara lainnya masing-masing SP1 dan SP2. Masa berlaku surat peringatan selama tujuh hari kerja setelah menerima SP.
Sekadar informasi, selain delapan menara ilegal. Dari 222 menara, 167 di antaranya belum memiliki izin, namun ke-167 masih diberi waktu untuk mengurus izin selama setahun sejak disahkannya Perda Menara, karena menara itu dianggap sudah ada sebelum Perda. Perda Nomor 7 Tahun 2015 disahkan pada 17 Juli lalu.
Persoalan menara ini juga menjadi bidikan Kejaksaan Negeri Jogja. Sejak Agustus 2017, penyidik Kejaksaan sudah memanggil sejumlah orang dari kalangan eksekutif dan legislatif untuk dimintai keterangan. "Pemeriksaan jalan terus," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jogja Evan Satrya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Sebanyak 580 atlet dari Jawa Tengah dan DIY mengikuti kejuaraan pencak silat di Temanggung untuk pembinaan dan penjaringan bibit unggul.
DPRD Kota Jogja mendorong optimalisasi lahan perkotaan, pekarangan, dan aset pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan lokal.
Event di Jogja dinilai mampu mendorong perputaran ekonomi kreatif dengan membuka peluang bagi UMKM, pekerja seni, dan pelaku usaha kreatif.
Pernikahan di Ngaglik cenderung menurun. Pendidikan dan kesiapan ekonomi menjadi pertimbangan calon pengantin sebelum menikah.
Pasar tenaga kerja AS hanya bertambah 29.000 pekerjaan pada September 2026, sementara tingkat pengangguran naik menjadi 4,2%.