Advertisement
Kelanjutan SP3 Menara Ilegal Dipertanyakan

Advertisement
"Satpol PP jangan hanya gertak sambal, tidak ada tindak lanjut"
Harianjogja.com, JOGJA-Aktivis Jogja Coruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mempertanyakan tindak lanjut proses penertiban menara telekomunikasi setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat peringatan ketiga atau SP3 kepada pemilik menara. Dalam SP3 tersebut pengelola menara diminta untuk membongkarnya.
Advertisement
SP3 yang dikeluarkan Satpol PP pada 11 Oktober 2017 berakhir Kamis pekan lalu. Kamba meminta wali kota mengevaluasi kinerja kepala Satpol PP yang tidak tegas dalam menegakkan perda yang sudah menjadi kewajiban Satpol PP. "Satpol PP jangan hanya gertak sambal, tidak ada tindak lanjut," kata Kamba, Selasa (24/10/2017).
Kepala Satpol PP Jogja Nurwidi Hartana mengatakan. kelanjutan penertiban menara telekomunikasi sudah ia sampaikan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian, Tri Hastono. "Soal itu silakan tanya ke jubir [juru bicara] langsung pak Tri Kominfo," kata dia di DPRD Jogja.
Ia mengatakan, khusus soal informasi menara telekomunikasi, sesuai kesepakatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), disampaikan melalui jubir. Termasuk penegakkan Perdanya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Tri Hastono mengatakan, masih perlu koordinasi dengan Satpol PP. Namun, ia memastikan setelah keluarnya SP3, pemilik menara diminta menghentikan operasional menara dalam sampai tiga bulan ke depan.
Hasil pendataan Satpol PP, beberapa waktu lalu, total ada delapan menara telekomunikasi ilegal yang baru. Data tersebut diluar 222 menara yang ada sebelum disahkannya Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.
Dari delapan menara, enam di antaranya sudah diberikan SP3 pada 11 Oktober 2017. Sementara, dua menara lainnya masing-masing SP1 dan SP2. Masa berlaku surat peringatan selama tujuh hari kerja setelah menerima SP.
Sekadar informasi, selain delapan menara ilegal. Dari 222 menara, 167 di antaranya belum memiliki izin, namun ke-167 masih diberi waktu untuk mengurus izin selama setahun sejak disahkannya Perda Menara, karena menara itu dianggap sudah ada sebelum Perda. Perda Nomor 7 Tahun 2015 disahkan pada 17 Juli lalu.
Persoalan menara ini juga menjadi bidikan Kejaksaan Negeri Jogja. Sejak Agustus 2017, penyidik Kejaksaan sudah memanggil sejumlah orang dari kalangan eksekutif dan legislatif untuk dimintai keterangan. "Pemeriksaan jalan terus," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jogja Evan Satrya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement