Advertisement

Registrasi Ulang SIM Card, Kemendagri Jamin Kerahasiaan Data

Ujang Hasanudin
Jum'at, 03 November 2017 - 04:20 WIB
Kusnul Isti Qomah
Registrasi Ulang SIM Card, Kemendagri Jamin Kerahasiaan Data Kartu SIM (JIBI/Harian Jogja - Wisegeek.com)

Advertisement

Registrasi SIM Card prabayar aman

Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin kerahasiaan data pelanggan kartu prabayar yang mewajibkan daftar ulang dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Advertisement

"Kan provider hanya diberi akses membaca nomor [NIK dan KK], tidak bisa sampai membuka [data di KTP dan KK]," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di sela-sela acara Pekan Olahraga Nasional (Pornas) ke-XIV Korpri di Gor Amongrogo, Kamis (2/11/2017).

Pernyataan tersebut menjawab keraguan masyarakat terkait kekhawatiran penyalahgunaan data pribadi dalam reegistrasi ulang kartu prabayar. Zudan menjelaskan, fungsi registrasi NIK dan KK hanya untuk menyamakan data sehingga tidak ada perbedaan.

Data tersebut hanya terbaca dalam bentuk nomor. Sementara, untuk mengakses dalamnya hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berwewenang. Zudan meminta masyarakat tidak perlu risau karena data itu justru untuk melindungi pelanggan dari orang-orang yang bermaksud tidak baik.

Ia mengakui selama ini pemerintah kesulitan dalam mengungkap penipuan, teror, dan ujaran kebencian yang tersebar. Provider hanya bisa mengidentifikasi koordinat pengguna kartu. Dengan terdeteksinya pengguna kartu telepon, maka mudah dilacak.

"Besok penipu, teror, hate speech langsung dibuka datanya akan dapat," kata Zudan.

Zudan berujar, pendaftaran dengan NIK dan KK tidak jauh berbeda ketika masyarakat membayar pajak kendaraan atau masuk hotel, maka akan dimintai kartu identitas. Jika provider menyebarkan data pelanggan, kata dia, ada ancaman pidananya.

Zudan menyebut sudah ada sekitar 72 juta NIK dan KK yang mengakses pendaftaran ulang kartu prabayar sampai 1 November lalu, pukul 18.00 WIB. Batas pendaftaran ulang sampai 28 Februari 2018. Lewat batas tersebut yang tidak registrasi akan diblokir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

IDAI Dorong Layanan Kesehatan Analisis Data Infeksi Pneumonia untuk Pencegahan & Penanggulangan Dini

News
| Sabtu, 02 Desember 2023, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement