Advertisement
Awasi Dana Desa, Polda DIY Andalkan Bhabinkamtibmas

Advertisement
Polda DIY akan menggelar pengarahan langsung pada bhainkamtibmas dan kepala des
Harianjogja.com, SLEMAN-Menanggapi kesepakatan yang diteken oleh Polri dan kementerian mengenai pengawasan Dana Desa, Polda DIY akan menggelar pengarahan langsung pada Bhabibkamtibmas dan kepala desa. Konsep teknis implementasinya untuk di wilayah DIY juga saat ini sedang disusun.
Kabag Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan jika Polda DIY telah melaksanakan rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait dengan adanya kesepakatan pengawasan penggunaan Dana Desa tersebut.
Advertisement
Sedianya masih akan dilakukan pertemuan serupa untuk mematangkan teknis implementasinya. Harapannya, konsep teknis yang lebih mendetail akan memudahkan Bhabinkamtibmas masing-masing untuk melakukan penerapannya.
“Masih cari waktu untuk arahan ke Bhabinkamtibmas sama kepala desa,” katanya, Jumat (3/11.2017).
Dengan demikian, nantinya akan ada arahan langsung kepada perangkat yang langsung bersentuhan dengan penggunaan dana tersebut. AKBP Yuliyanto mengatakan pengarahan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat meski belum bisa dipastikan jadwalnya.
Dalam kunjungannya ke Sleman pekan lalu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Eko Putro Sandjojo mengatakan jika inti dari kesepakatan tersebut ialah jajaran kepolisian ikut membantu mengawasi pengelolaan Dana Desa agar lebih efisien dan efektif.
Selain itu, unit kerja polisi juga bisa mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dalam penyerapan dana ini.
“Bhabinkamtibmas diminta mengawasi dan mengajak partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat ini dinilai lebih mudah dilakukan salah satunya melalui bhabibkamtibmas di wilayahnya masing-masing.
Meski demikian, ia menegaskan jika kepala desa tidak perlu takut akan adanya potensi kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Berdasarkan hasil koordinasi dengan kapolri, Eko menyatakan jika anggota polisi yang ikut dalam penyelewenangan Dana Desa dipastikan akan dipidanakan umum. Sedangkan atasan dari anggota yang bersangkutan juga akan dicopot dari jabatannya.
Dikatakan pula jika keterlibatasan dan pengawasan masyarakat merupakan hal esensial dalam penggunan anggaran ini. Setiap perencanaan harus diinformasikan kepada masyarakat melalui musyawarah desa kemudian dijabarkan di baliho yang dipasang di kantor desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

2 Jam Diperiksa Dewas KPK, Firli Pilih Bungkam di Depan Wartawan
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Alternatif ke Gunungkidul Dibuka saat Nataru, Tanpa Lewat Tanjakan Piyungan-Patuk
- Sempat Dianggap Hama, Bunga Amarilis Patuk Kini Jadi Primadona Wisatawan
- Tanggapi Video Ade Armando, DPRD DIY : Rendahkan dan Lukai Rakyat Jogja
- 17 Perusahaan di Kota Jogja Komitmen Penuhi Hak Anak
- Jadwal KRL Jogja Solo, 5 Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement