Advertisement
Pemda DIY Khawatir Bakal Muncul Pelintasan Liar
 
                
            Advertisement
Pemda DIY sudah layangkan surat ke Pusat soal penutupan pelintasan.
Harianjogja.com, JOGJA-- Surat Gubernur DIY terkait permintaan diskresi [penggunaan kewenangan sebagai kepala daerah] untuk mengambil kebijakan mengenai penutupan pelintasan sebidang di bawah jembatan layang Janti, sudah dikirimkan ke Kementerian Perhubungan.
Advertisement
“Hari ini mungkin sudah sampai Kementerian, sehingga ini akan saya kawal segera bagaimana tindaklanjutnya,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Rahardjo di Kompleks Kepatihan, Selasa (7/11/2017).
http://m.solopos.com/?p=864962">Baca juga : Perlintasan Kereta Api di Janti Akhirnya Ditutup, Warga Dapat Akses Jalan 1,2 Meter
Ia mengatakan, Gubernur DIY meminta diskresi agar diberikan ruang dan waktu untuk konsolidasi terkait manajemen yang tepat sehingga penutupan tidak menimbulkan efek negatif. Seperti diketahui, penutupan pelintasan kereta api oleh PT Kereta Api Indonesia itu diprotes warga setempat karena dianggap menimbulkan banyak kerugian.
Sigit mengatakan, uji coba yang telah dilakukan [penutupan pelintasan] menunjukkan adanya sejumlah dampak negatif. Seperti jalan kampung yang semakin padat dan meningkatnya beban pelintasan lain di daerah itu.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY itu juga khawatir nantinya muncul pelintasan lain setelah pelintasan di bawah jembatan layang Janti ditutup. “Maka dari itu. Perlintasan liar itulah kami takutkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Perahu Diterjang Ombak, 1 Nelayan Gunungkidul Dinyatakan Hilang
- Transformasi Wukirsari: Dari Buruh Batik ke Desa Wisata Unggul
- HAKI DIY Soroti Struktur Bangunan Laik Fungsi
- Korban Keracunan MBG di Gunungkidul Masih Ada yang Dirawat di RSUD
- Buruh di DIY Tuntut UMP Naik 50 Persen dan Hapus Sistem Kontrak
Advertisement
Advertisement
















 
            
