Advertisement

Masih Anak-Anak, Puluhan Warga di Kulonprogo Pilih Menikah

Rima Sekarani
Rabu, 29 November 2017 - 08:40 WIB
Bhekti Suryani
Masih Anak-Anak, Puluhan Warga di Kulonprogo Pilih Menikah Ilustrasi pernikahan dini (JIBI/Solopos - Antara/blogammar.com)

Advertisement

Angka pernikahan dini masih tinggi.

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Pemkab Kulonprogo diharapkan tidak mengabaikan tingginya angka pernikahan dini yang terjadi setiap tahun. Dibutuhkan kebijakan khusus yang melibatkan semua pihak untuk mencegah dan menangani permasalahan tersebut.

Advertisement

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Akhid Nuryati dalam diskusi publik bertema Memotret Angka Perkawinan Anak di Kabupaten Kulonprogo di Rumah Makan Saiyo Sapta Pesona, Wates, Kulonprogo, Selasa (28/11/2017). Dia mengatakan, data Unicef pada 2014 lalu menyebutkan satu dari anak di Indonesia dinikahkan sebelum berusia 18 tahun. "Di Kulonprogo, secara makro juga mirip dengan kondisi nasional," ujar dia, Selasa.

Menurut Akhid, pernikahan dini dapat menimbulkan banyak dampak negatif karena anak-anak di bawah umur dianggap belum matang secara fisik maupun psikologis. Kondisi itu berpotensi memicu berbagai masalah yang dapat berujung perceraian atau malah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemkab Kulonprogo diminta menyusun kebijakan khusus untuk mencegah dan menekan angka pernikahan dini.

Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMDDalduk dan KB), Hilda Pramudawardhani mengatakan, lebih dari 40 kasus pernikahan dini terjadi dalam tiga tahun terakhir sejak 2014 lalu. Pihaknya juga menyatakan prihatin terhadap jumlah persalinan remaja yang tercatat sebanyak 107 kali di tahun 2015 dan 84 kali pada 2016.

Hilda mengungkapkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana terus menggencarkan sosialisasi seputar pendewasaan usia perkawinan (PUP). Masyarakat diharapkan memiliki komitmen untuk menunda pernikahan hingga mencapai usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

"Penyebab perkawinan anak diantaranya karena masih banyak masyarakat yang beragumen bahwa apabila perempuan sudah menstruasi pertama kali berarti sudah layak untuk menikah," ucap Hilda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar

News
| Sabtu, 09 Desember 2023, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement