Advertisement
Tanah Sultan di Gunungkidul Mayoritas Berupa Tegalan

Advertisement
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul mendata ada sekitar 4.000 bidang tanah Sultan Ground (SG) di Bumi Handayani
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul mendata ada sekitar 4.000 bidang tanah Sultan Ground (SG) di Bumi Handayani. Keberadaannya pun tersebar di seluruh wilayah yang didominasi tanah kosong yang berupa tegalan.
Advertisement
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Winaryo mengatakan, 4.000 bidang tanah yang telah terdata belum termasuk tanah yang dimiliki kas desa. Ini lantaran pendataan masih terfokus pada masalah tanah di luar pemerintahan desa.
Menurut dia, tanah SG yang terdata terdiri dari beberapa jenis mulai dari tanah lapang yang masih kosong, tegalan, tanah oro-oro, hingga tanah di kawasan pesisir yang banyak digunakan oleh warga berusaha hingga untuk tempat pemakaman umum.
Dari jumlah itu, sambung Winaryo, SG yang ada di Gunungkidul didominasi tanah yang berupa tegalan. “Paling banyak ya tanah tegalan, tapi ada juga yang digunakan untuk berjualan speerti yang ada di kawasan pesisir,” katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (14/12/2017).
Untuk luasan tanah SG sendiri, Winaryo belum bisa memastikan karena masing-masing bidang memiliki luasan yang berbeda-beda. Salah satu contohnya bisa dilihat keberadaan tanah SG di kawasan Pantai Sepanjang, Desa Kemadang, Tanjungsari memiliki luasnya mencapai 11 hektar. Sedang di daerah lain ada SG yang luasanya lebih kecil dari tanah di Sepanjang.
“Ya kalau ingin pasti harus disertifikatkan terlebih dahulu dan nanti akan diketahui berapa luasan SG di Gunungkidul,” ujarnya.
Menurut dia, untuk saat ini, pemkab masih terfokus menyelesaikan masalah sertifikasi yang ditargetkan selesai di 2020 mendatang. Jika sertifikasi ini selesai, lanjut Winaryo, baru akan melangkah ke masalah lain seperti adanya tanah SG yang digunakan warga untuk pertanian maupun usaha seperti yang ada di kawasan pesisir.
“Penting Kami selesaikan pendataan terlebih dahulu. Sedang untuk tanah-tanah SG yang telah digunakan masyarakat masih menunggu kebijakan selanjutnya seperti apa,” kata mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polda Jatim Temukan Unsur Pidana dala Ambruknya Bangunan Ponpes Al-khoziny
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini 8 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Selama Oktober 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu hingga Palur, Rabu 8 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kulonprogo Selama Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman dan Kulonprogo Hari Ini 8 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement