Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Gunungkidul Kerahkan 120 Petugas
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
Dana Desa. - Ilustrasi Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul mencatat masih ada dua kalurahan yang belum mencairkan dana desa termin II (kedua). Permasalahan aplikasi dalam pencairan membuat pagu tersebut belum bisa dicairkan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat mengatakan, belum semua kalurahan mencairkan dana desa termin kedua. Dua kalurahan yang belum mencairkan adalah Bohol di Kapanewon Rongkop dan Kalurahan Serut, Gedangsari.
Meski demikian, ia mengakui masalah pencairan bukan terletak pada penyerapan anggaran di kedua kalurahan. Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: S-9/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap Kedua, maka setiap kalurahan diwajibkan membentuk koperasi merah putih sebagai syarat pencairan. Di sisi lain, pengajuan pencairan di tahap terakhir diwajibkan menyertakan laporan realisasi penyerapan dana desa termin pertama.
Untuk bisa mencairkan termin kedua, penyerapan termin pertama paling sedikit 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%. Khoiru tidak menampik, kedua kalurahan sudah memenuhi syarat pencairan dan sudah mengurus pencairan termin kedua.
Hanya saja, lanjut dia, dikarenakan adanya masalah di aplikasi OMSPAN milik Kementerian Keuangan, maka proses pencairan jadi terkendala. “Sistem eror sejak 18 September lalu. Hingga sekarang masih dalam proses perbaikan. Dampaknya, kedua kalurahan urung bisa mencairkan, meski telah mengurusnya,” katanya, Rabu (8/10/2025).
Dia menjelaskan, total pagu anggaran dana desa di Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp168.808.759.000. Tahap pertama sudah dicairkan sebesar Rp99.683.395.526. “Yang sudah cair di tahap kedua pagunya Rp68.354.761.874. adapun kekurangan Rp770.601.600 untuk alokasi milik Kalurahan Bohol dan Serut,” katanya.
Carik Serut Gedangsari, Nuri Khasanan saat dikonfirmasi memberkan, kalurahannya menjadi salah satu wilayah yang belum mencairkan dana desa termin kedua. Total pagu diberikan tahun ini sebesar Rp1,1 miliar dan tersalurkan Rp711 juta.
Menurut dia, proses pencairan termin kedua agak terhambat karena ada sedikit kendala dalam perencanaan. Namun, setelah berbagai persyaratan pencairan termin kedua terpenuhi dan dilakukan pengurusan, muncul kendala baru di sistem sehingga sisa dana desa yang dimiliki belum dicairkan.
“Sudah kami urus dan sudah sesuai persyaratan. Tapi, karena terkendala sistem maka pencairan termin kedua belum bisa terlaksana,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.