Advertisement
Proyek Konstruksi Paling Rawan Dikorupsi
Advertisement
Proyek konstruksi harus ditangani dengan hati-hati.
Harianjogja.com, SLEMAN--Pelaksana konstruksi erat kaitannya pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan fisik rawan terjadi korupsi. Dibutuhkan kehati-hatian dalam melaksanakan proyek ini.
Advertisement
Persoalan itu dibahas dengan menghadirkan praktisi konstruksi dan hukum dalam diskusi publik bertajuk Dialektika Penerapan Aspek Hukum Konstruksi, Kriminalisasi Versus Keadilan di Gedung Kahar Mudzakkir Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (9/1/2018).
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo menjelaskan pengadaan barang merupakan proses konversi dari uang menjadi barang. Untuk mewujudkan hal itu, harus ada beberapa komponen antara lain, SDM, kelembagaan, peraturan dan uang. Ia mengingatkan soal perencanaan, jika bentuk perencanaan sederhana maka bisa dipilih dengan harga murah tetapi jika tergolong rumit maka sebaiknya memilih pelaksana yang berkompeten dan tidak sekedar murah. “Selama ada uang, maka potensi korupsi pasti akan terjadi seperti di konstruksi,” terangnya dalam diskusi itu, Selasa (9/1/2018).
Ia menambahkan untuk melaksanakan proyek harus melalui beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, seleksi atau tender dengan memilih pelaksana yang terbaik, pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan aset. Berdasarkan pengalaman, kata dia, tahapan yang paling menimbulkan kritik adalah saat proses tender dan pelaksanaan kontrak. Dari keduanya, paling rawan termasuk pelaksanaan kontrak. Sayangnya, kadang pihak yang akan menggunakan jasa kontruksi tersebut sering tidak memperhatikan detail rincian kontrak, padahal itu termasuk paling penting.
“Sering di kontrak terjadi dobel referensi, membangun aula semacam ini ada gambar titik lampu. Di gambar ada 110 titik lampu, tetapi di RAB [rencana anggaran biaya] angkanya 115 titik, mana yang dimenangkan ini?” tanyanya.
Mantan Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dalam kesempatan itu memberikan sejumlah gambaran terkait kerawanan dalam proyek konstruksi sehingga butuh kehati-hatian dalam menanganinya. Mengingat tak dapat dipungkiri ada pelaksana yang akhirnya masuk dalam pusaran kasus korupsi dalam suatu proyek skala besar.
Mahasiswa Manajemen Konstruksi Magister Teknik Sipil UII Septian Andika menyatakan tujuan diskusi itu untuk membahas, merumuskan dan kemudian menemukan serta mengenali struktur penyimpangan atas penerapan hukum konstruksi yang dapat memunculkan isu kriminalisasi.
“Karena kriminalisasi atas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan konstruksi telah menjadi isu nasional,” tegasnya.
Rektor UII Nandang Sutrisno mengatakan proyek konstruksi merupakan kegiatan yang cukup kompleks, memiliki jatuh tempo dan rentan dengan ketidakpastian sehingga perkembangannya membutuhkan payung hukum yang baik agar terus melahirkan kemaslahatan bagi masyarakat. Aturan terkait jasa kontruksi sebenarnya telah diatur dalam UU No.18/1999 yang diharapkan dapat membebaskan dari berbagai bentuk penyimpangan. Namun, hingga saat ini masih banyak kasus yang hadir seperti sengketa kontrak, kegagalan konstruksi, hingga kasus hukum akibat korupsi dalam penyelenggaraan proyek konstruksi pemerintah maupun swasta. “Ada relevansinya dengan diskusi publik ini, tentu diharapkan dapat merumuskan struktur dialektika atas penyimpangan hukum konstruksi,” kata Rektor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Advertisement