Advertisement
Desak Kafe di Prawirotaman di Tutup, Warga dan Ormas Ultimatum Pemkot Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah warga Kecamatan Mantrijeron dan Mergangsan serta perwakilan ormas meminta kafe penjual minuman keras (miras) di area yang menjadi pusat turis asing di daerah Prawirotaman dan Jalan Parangtritis, Kota Jogja ditutup.
Mereka mendatangi Balai Kota Jogja, Jumat (12/1/2018) siang. Warga yang datang ke Balai Kota terdiri dari pengurus kampung, pengurus masjid, dan beberapa perwakilan ormas.
Advertisement
Herry Krishnamurti, salah satu pengurus RW di wilayah Mergangsan menyayangkan banyaknya penjual minuman keras di wilayahnya. Padahal izin usaha yang dimiliki warung yang menjual miras tersebut adalah sebagai warung makan.
Selain menyalahi izin, penjualan miras itu juga dilakukan secara terang-terangan, bahkan berdekatan dengan sekolah dan masjid, yang seharusnya menjadi area bebas miras. “Kami minta Pemkot menertibkannya,” kata Herry, seusai beraudiensi, Jumat.
Herry mencatat setidaknya ada sekitar 17 kafe di wilayah Mergangsan dan Mantrijeron sejak 2013 lalu. Sebanyak 10 kafe di antaranya baru ada sejak dua tahun terakhir. Ia mengaku tuntutan penutupan kafe itu bukan tanpa dasar, karena hasil razia yang dilakukan polisi dan Satpol PP pada 3 Januari lalu menemukan sebanyak 2.081 miras berbagai merek dari 11 tempat yang tidak memiliki izin jual miras.
Bertolak dari tuntutan menutup kafe penjual miras, warga juga mengultimatum Pemkot Jogja. Warga memberikan tenggat waktu penertiban sejumlah kafe tersebut selama 2x7 hari sejak audiensi dilaksanakan.
“Apabila tidak segera dilakukan penutupan terhadap kafe-kafe penjual minuman keras tersebut, maka masyarakat Mergangsan dan Mantrijeron akan membantu Pemkot melakukan penertiban dan penutupan,” tegas Herry.
Herry khawatir jika keberadaan kafe-kafe tak berizin menjual miras itu tidak ditertibkan akan merusak citra Kota Jogja sebagai kota pelajar dan kota budaya yang memiliki nilai luhur dengan segala kearifan lokalnya.
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi warga, “Kalau enggak tertib akan diteribkan, yang tak sesuai akan disesuaikan. Kalau melanggar ya ditindak.” Kata Haryadi. Ia enggan menanggapi lebih jauh soal tuntutan warga tersebut.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti mengatakan hasil razia gabungan miras pada 3 Januari lalu bisa menjadi dasar untuk menindak lanjutinya dengan melakukan penertiban terhadap kafe-kafe yang tidak memiliki izin menjual miras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
Advertisement