Advertisement
Pelaku Pembakaran Alquran di Kulonprogo Tertangkap

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Kepolisian Resor Kulonprogo berhasil menangkap pelaku pembakaran Alquran di sebuah masjid di awal Januari 2018. Kendati diketahui pelaku merupakan pengidap skizofrenia, Polres Kulonprogo tetap meneruskan proses hukum.
Kepala Polres Kulonprogo AKBP Irfan Rifai mengatakan, pelaku diketahui mengidap skizofrenia, berdasarkan hasil laporan visum et repertum psikiatrum yang dikeluarkan oleh RSUP dr.Sardjito.
Advertisement
Dari laporan tersebut dinyatakan bahwa pelaku yang bernama Wli alias Rosalia Indah alias Gina alias Jelita itu tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.
“Berkas tetap kami kirim ke pengadilan, berikut hasil visum. Kami menyerahkan keputusan tindak lanjut perkara dari jaksa,” paparnya, dalam gelar perkara di Mapolres Kulonprogo, Kamis (18/1/2018).
Ia berharap perkara sesungguhnya dari pembakaran Alquran itu bisa terungkap dan tidak melebar ke isu SARA.
Irfan menambahkan, setelah dilakukan penangkapan pada 7 Januari 2018 di Mirit, Kebumen, pelaku yang merupakan warga Grobogan, Jawa Tengah itu mengikuti proses observasi mulai 8 Januari hingga 15 Januari 2018.
“Kepada pelaku kami melakukan proses pembantaran,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 jilid Alquran ditemukan dalam kondisi hangus dan terbakar di kamar mandi Masjid Al Iman, Dusun Siluwok Lor, Desa Tawangsari, pada Selasa (2/1/2018) siang. Dari keterangan sejumlah saksi, diperkirakan pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Tarif dan Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Pasar Terban Jogja Disulap Jadi Rumah Pemotongan Hewan yang Modern dan Higienis
- BNPB Catat Dampak Cuaca Ekstrem Picu Bencana di DIY dan Bogor
- Syarat dan Lokasi Perpanjangan SIM di Jogja Selama Mei 2025
- Selain Sebut Bukan Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN RI Klaim Tak Ada Aparatnya yang Terlibat dalam Kasus Mbah Tupon
Advertisement