Advertisement

Dana Alokasi Khusus untuk SMK di DIY Dipangkas

Sunartono
Jum'at, 26 Januari 2018 - 05:40 WIB
Bhekti Suryani
Dana Alokasi Khusus untuk SMK di DIY Dipangkas

Advertisement

Selama ini ada enam SMK yang menerima bantuan DAK dari Pusat.

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Pusat akan memangkas dana alokasi khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di DIY. DAK tersebut diberikan kepada SMK dalam bentuk bantuan seperti fasilitas untuk pengembangan kompetensi siswa.

Advertisement

Kepala Seksi SMK Bidang Pendidikan Menengah Disdikpora DIY Suhartantin menjelaskan bantuan bagi SMK melalui DAK pada 2017 diberikan kepada enam SMK dengan skala prioritas. Sekolah yang mendapatkan prioritas adalah yang bergerak di bidang keahlian pertanian dan kelautan. Keenam sekolah tersebut antara lain, SMKN Temon, SMKN Sanden, SMKN Pandak, SMKN Tanjungsari, SMKN Cangkringan dan SMKN Nanggulan. DAK diberikan dalam bentuk bantuan peralatan untuk meningkatkan kompetensi siswa SMK agar siap kerja.

"Bentuknya rata-rata untuk mendukung praktik siswa, seperti SMKN Cangkringan itu bentuknya swakelola, itu peralatan untuk praktik, diberikan juga perabotan," terangnya saat ditemui Harianjogja.com, Kamis (25/1/2018).

Hanya saja untuk2018 ada kemungkinan pemerintah pusat memangkas jumlah DAK untuk SMK tak terkecuali DIY. Menurutnya, DAK 2018 diperkirakan sekitar Rp12 miliar untuk sejumlah SMK yang ditunjuk. Berbeda dengan 2017, SMK di DIY memperoleh sekitar Rp44 miliar. Jika sebelumnya bantuan diarahkan pada program keahlian pertanian dan kelautan, pada 2018 pihaknya akan mengupayakan penambahan pada program keahlian pariwisata. Namun penentuan itu sepenuhnya berada di tangan Pusat, saat ini pihaknya hanya memasukkan sejumlah sekolah yang layak mendapatkan DAK melalui dapodik.

"Sekarang [agak kecil] berkurang banyak, untuk yang 2018 kami ajukan semua yang layak tetapi nanti ditentukan Pusat. Kami belum bisa sampaikan SMK mana saja yang mendapatkan," ujarnya.

Ia menambahkan, dari Rp44 miliar di 2017 hanya terserap sekitar 64%, penyebabnya karena ada sejumlah aturan baru seperti Permendikbud No.25/2017 tentang petunjuk teknis DAK yang menyatakan bahwa kontrak tidak boleh lebih dari 31 Agustus. Selain itu ada beberapa rekanan yang tidak dapat memenuhi sesuai kontrak hingga akhirnya dengan terpaksa harus diputus. Akan tetapi, bagi yang terkena dampak putus kontrak akan dialokasikan pengadaan pada tahun berikutnya. "Sehingga dari 44 [miliar] itu yang terserap hanya sekitar 64 persen," ungkap dia.

Suhartantin menegaskan, pemangkasan DAK oleh Pusat tidak memberikan dampak yang signifikan bagi sekolah karena hanya sebagai dana perimbangan. Selain itu, Pemda DIY memberikan jatah penambahan bantuan operasional setiap siswa. "Jadi bantuan lebih banyak langsung ke sekolah, Pemda juga memberikan tambahan untuk operasional SMK tahun ini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Temukan 3 Proyektil Peluru di Jasad Wanita Korban Penembakan di Kapus Hulu Kalbar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement