Advertisement

Warga Sleman Serahkan Lima Ekor Buaya Muara ke Polisi

Irwan A Syambudi
Sabtu, 27 Januari 2018 - 06:40 WIB
Bhekti Suryani
Warga Sleman Serahkan Lima Ekor Buaya Muara ke Polisi

Advertisement

Pemilik buaya cemas melanggar aturan karena memelihara satwa dilindungi.

Harianjogja.com, SLEMAN--Tidak mau terjerat kasus hukum karena memelihara hewan dilindungi, seorang pemilik buaya muara menyerahkan lima buaya peliharaannya ke Polda DIY.

Advertisement

Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Sleman, Candra Gunawan membawa lima ekor buaya muara miliknya ke Polda DIY pada Jumat (26/1/2018) siang. Dia mengaku tidak tahu jika buaya muara tersebut merupakan hewan yang dilindungi. Setelah memelihara buaya tersebut selama lima tahun terakhir dia akhirnya memutuskan untuk menyerahkannya ke Polda DIY.

“Karena saya juga sudah bingung memeliharanya, terus kemarin di koran ada berita [pengungkapan kasus jual beli buaya muara oleh Polda DIY] ya sekalian saja saya serahkan ke sini [Polda DIY],” kata dia, Jumat.

Candra mengaku mendapatkan lima buaya muara tersebut dari seorang teman yang biasa memancing dengannya. Tanpa pikir panjang dia mengiyakan saat ditawari memelihara buaya yang masih kecil tersebut.

Lima buaya itu pun langsung dia tempatkan di dalam sebuah kolam berpagar tinggi. Dia mengakui saat buaya masih kecil konsumsi makanannya tidak seberapa, tetapi setelah tumbuh besar dia harus menyediakan makanan setiap dua hari sekali sebanyak dua-sampai tiga kilogram ikan atau tulang.

Sementara itu, Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Budi Utomo yang menerima lima buaya muara tersebut mengapresiasi niat baik Candra. “Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah sadar bahwa memang perbuatan memelihara buaya buara yang dilindungi itu dilarang,” ujarnya.

Untuk itu sebelum dilakukan penindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia mengimbau masyarakat yang saat ini masih memelihara hewan yang dilindungi agar diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Lanjutnya lagi setiap temuan hewan yang dilindungi akan diserakan ke Balai Konsenvasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, BKSDA DIY,  Thomas Suryo Utomo yang hadir dalam penyerahan lima buaya muara tersebut juga turut berterima kasih kepada Polda DIY. “Kami sangat terimakasih kepada Pak Kapolda dan Ditreskrimsus yang mendukung penuh tugas pokok kami dalam pelestarian satwa liar khususnya yang dilindungi,” ujarnya.

Dia berharap dengan adanya penindakan yang dilakukan terhadap praktek jual-beli buaya muara pada tiga hari lalu dapat semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya konservasi hewan yang dilindungi. Terlebih karena praktek jual beli hewan yang dilindungi melanggar Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pelanggar dapat diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 31 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya

News
| Sabtu, 20 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement