Advertisement

Sekolah dan Komite Diingatkan soal Pungli

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 02 Februari 2018 - 08:40 WIB
Bhekti Suryani
Sekolah dan Komite Diingatkan soal Pungli

Advertisement

Penarikan dana harus sesuai aturan.

Harianjogja.com, SLEMAN--Komite dan pihak sekolah diminta mematuhi aturan penarikan dana sumbangan dari orang tua siswa sesuai Permendikbud. Bila penarikan sumbangan bersifat wajib hal itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran.

Advertisement

Kepala ORI DIY Budi Masthuri mengingatkan pihak sekolah agar menjalankan prosedur penarikan dana pendidikan sesuai aturan. Menurutnya, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum sesuai ketentuan, dan/atau dilakukan oleh petugas yang tidak memiliki kewenangan untuk memungut, adalah termasuk kategori pungutan liar. "Indikator pungutan menjadi pungli atau tidak, itu bukan hanya apakah jumlah dan waktu ditentukan?," katanya Kamis (1/2/2018).

Menurutnya, upaya mobilisasi pengumpulan dana dikatakan sebagai sumbangam sukarela apabila basisnya dilakukan atas kesukarelaan, keikhlasan, dan tidak ada paksaan. Penarikan dana juga tidak pula dijadikan syarat untuk mendapatkan layanan tertentu. "Sebuah mobilisasi pengumpulan dana disebut sebagai pungli apabila sifatnya wajib, tidak ada dasar ketentuan peraturan perundang-undangannya, atau ada dasarnya tapi dilakukan oleh petugas yang tidak punya kewenangan untuk memungut," jelasnya.

Dia menyontohkan, pungutan sekolah yang diwajibkan, padahal tidak ada dasar peraturan perundangannya termasuk pungli. Contoh lainnya, pungutan retribusi parkir meski ada Perda tentang tarif parkir, tapi jika dilakukan oleh orang yang tidak punya kewenangan atau tidak mendapatkan delegasi kewenangan dari pemerintah, menjadi pungli.

Adapun mobilisasi pengumpulan dana dikatakan sebagai pungutan resmi apabila sifatnya wajib. Selain itu, pungutan yang dilakukan didasarkan pada aturan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan, dan/atau oleh petugas yang memiliki kewenangan untuk memungut. "Contohnya, parkir ada Perda yang mengatur tarif parkir, dan petugas parkir yang mendapatkan delegasi dari pemerintah untuk memungut parkir. Contoh lainnya retribusi kebersihan, PNBP SIM, SKCK, dan lainnya," jelasnya.

Dari kedua perbedaan tersebut, Budi meminta agar masyarakat tinggal mengecek, apakah prosedur penarikan dana wali siswa yang dimaksud Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman sesuai dengan kriteria yang mana?. Orangtua tinggal mengecek, apakah penarikan dana diwajibkan, bagaimana jika tidak membayar? Apakah dikaitkan dengan pelayanan yang diterimanya? Misal, kalau tidak bayar rapor tidak dibagikan, dan dampak lainnya," jelas dia.

Sesuai aturan, Permendikbud No.75/2016, penarikan dana masyarakat harus tidak mengikat. "Setau saya jumlah penarikan dana tidak dibatasi jika itu sumbernya sumbangan sukarela. Ya, yang penting suka rela, bener bener sukarela," tegasnya.

Jika masih ada sekolah yang memaksa atau mewajibkan penarikan dana, dia meminta agar segera melaporkan kepada Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli. Tim akan   menginventarisir data dugaan pungli dan identitas pelapor akan dirahasiakan. "Kalau diwajibkan, berarti itu pungutan. Kalau pungutan, kembali ke pertanyaan adakah dasar aturannya? Jika tidak ada, itu clear pungli,"

Diberitakan sebelumnya, salah satu SDN di Sleman teridentifikasi melakukan pungli. Komite sekolah meminta sumbangan pembangunan dengan ketentuan minimal Rp500.000. Dana tersebut di luar sumbangan wajib yang ditarik dari orang tua siswa sebesar Rp375.000. Belakangan, pihak sekolah menghentikan sementara proses penarikan dana tersebut setelah kasusnya mencuat di media.

Kepala Disdik Sleman Sri Wantini menjelaskan Disdik sudah melakukan klarifikasi dan pembinaan ke SDN tersebut. "Mekanisme untuk sumbangan sudah dilakukan. Tidak ada paksaan untuk pemberian sumbangan. Sumbangan bersifat sukarela. Bagi yang tidak mampu dibebaskan sehingga tidak memberi sumbangan," jelasnya.

Ketentuan tersebut sudah dilakukan berdasarkan musyawarah dengan orang tua dan komite sekolah. "Sumbangan sukarela sifatnya sukarela, besarnya tidak ditentukan, waktu pembayarannya juga tidak dibatasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement