Advertisement
Tak Mau Ada Kecemburuan Sosial, Pembagian Kartu Tani di Gunungkidul Nekat Langgar Aturan
 
                
            Advertisement
Warga yang bukan petani justru menerima kartu tani.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Sedikitnya 80.000 kartu tani sudah dibagikan ke masyarakat di Gunungkidul. Namun dalam penyerahan itu ditemukan pembagian kartu yang tidak tepat sasaran. Persoalan kecemburuan sosial menyebabkan pembagian kartu tani menyalahi aturan.
Advertisement
Pembagian kartu tani yang diduga tidak tepat sasaran terdapat di Dusun Nglorog, Desa Kedungpoh, Kecamatan Nglipar. Di dusun ini terdapat 120 Kepala Keluarga dan kesemuanya mendapatkan kartu tani, tanpa melihat status pekerjaan yang dimiliki warga.
Kepala Dusun Nglorog, Kuncoro tidak menampik adanya pembagian kartu tani yang salah sasaran. Menurut dia, tidak semua penerima kartu merupakan petani karena ada yang berkerja sebagai pemilik warung makan. Selain itu, penerima kartu ada juga yang merangkap pekerjaan seperti petani dan buruh bangunan atau pekerjaan lainnya. “Kalau jumlah yang tidak tepat sasaran kurang hapal. Yang jelas ada seorang warga yang bekerja sebagai pedagang, tapi mendapatkan kartu tani,” kata Kuncoro kepada Harianjogja.com, Rabu (7/2/2018).
Menurut dia, adanya pembagian kartu tani yang tidak tepat sasaran bisa dilihat seluruh warga di Dusun Nglorog yang berjumlah 120 KK semua mendapatan kartu itu. Padahal lanjut, Kuncoro tidak semua warga bermata pencaharian sebagai petani. “Kalau lebih jelasnya bisa tanya ke ketua kelompok tani, Pak Sumadi. Yang jelas, pemberian kartu tani yang tak tepat sasaran ada karena pemilik warung makan yang menerima kartu itu masih saudara saya,” ujarnya.
Menurut dia, ada beberapa hal yang mendasari seluruh warga di Dusun Nglorog mendapatkan kartu tani. Pertama, saat pengajuan pengurus lebih mengedepankan asas pembagian yang merata sehingga tidak menimbulkan kecemburuan di masyarakat.
Sedang alasan lainnya, tidak lepas dari partisipasi seluruh masyarakat dalam mendirikan kelompok tani. “Saat didirikan warga diminta iuran sebagai modal awal. Jadi sebagai gantinya seluruh warga dimasukkan dalam kelompok,” tuturnya. Padahal sesuai aturan yang ditetapkan Pusat, hanya warga yang bekerja sebagai petani yang berhak memegang kartu tersebut. Kartu itu bisa digunakan untuk menebus pupuk bersubsidi dan bantuan pertanian lainnya.
Sayangnya, saat akan melakukan klarifikasi ke Ketua Kelompok Tani Dusun Nglorog, Sumadi belum bisa diwawancarai. Ini lantaran, saat ditemui di rumahnya, yang bersangkutan sedang ada urusan di luar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement


















 
            
