Advertisement
Penanganan Kawasan Kumuh Jogja Makin Kuat
Advertisement
Perda yang mengatur telah disahkan
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja mengklaim penanganan kawasan kumuh saat ini akan semakin kuat setelah adanya payung hukum.
Advertisement
Peraturan daerah (Perda) tentang Pencehan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh resmi disahkan dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Senin (19/2/2018).
Perda tersebut mengatur pola penanganan kawasan kumuh berat didasarkan pada aspek legalitas lahan. Sementara, peremajaan bisa dilakukan jika aspek lahannya legal. Adapun pemugaran atau perbaikan rumah harus didasarkan pada status lahan legal dengan tingkat kekumuhan ringan.
"Perda ini memberikan kepastian tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penataan permukiman kumuh," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Agus Tri Haryono, Senin (19/2/2018).
Agus mengatakan, dalam penanganan kawasan kumuh, pihaknya juga mengedepankan partisipasi masyarakat dan hak-hak warga yang terdampak penataan. Beberapa indikator kawasan kumuh yang menjadi target penataan di antaranya keteraturan bangunan, drainase, ruang terbuka hijau, jalan lingkungan, akses sanitasi, dan air minum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement