Advertisement
Penanganan Kawasan Kumuh Jogja Makin Kuat

Advertisement
Perda yang mengatur telah disahkan
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja mengklaim penanganan kawasan kumuh saat ini akan semakin kuat setelah adanya payung hukum.
Advertisement
Peraturan daerah (Perda) tentang Pencehan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh resmi disahkan dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Senin (19/2/2018).
Perda tersebut mengatur pola penanganan kawasan kumuh berat didasarkan pada aspek legalitas lahan. Sementara, peremajaan bisa dilakukan jika aspek lahannya legal. Adapun pemugaran atau perbaikan rumah harus didasarkan pada status lahan legal dengan tingkat kekumuhan ringan.
"Perda ini memberikan kepastian tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penataan permukiman kumuh," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Agus Tri Haryono, Senin (19/2/2018).
Agus mengatakan, dalam penanganan kawasan kumuh, pihaknya juga mengedepankan partisipasi masyarakat dan hak-hak warga yang terdampak penataan. Beberapa indikator kawasan kumuh yang menjadi target penataan di antaranya keteraturan bangunan, drainase, ruang terbuka hijau, jalan lingkungan, akses sanitasi, dan air minum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Fenomena Kemarau Basah, Petani Semin Bisa Panen Padi Setahun 3 Kali
- Baru Ada Satu, BPBD Bantul Berencana Tambah 11 EWS Banjir
- Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
- EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib
- Ini Progres Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo
Advertisement
Advertisement