Advertisement
Penanganan Kawasan Kumuh Jogja Makin Kuat
Advertisement
Perda yang mengatur telah disahkan
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja mengklaim penanganan kawasan kumuh saat ini akan semakin kuat setelah adanya payung hukum.
Advertisement
Peraturan daerah (Perda) tentang Pencehan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh resmi disahkan dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Senin (19/2/2018).
Perda tersebut mengatur pola penanganan kawasan kumuh berat didasarkan pada aspek legalitas lahan. Sementara, peremajaan bisa dilakukan jika aspek lahannya legal. Adapun pemugaran atau perbaikan rumah harus didasarkan pada status lahan legal dengan tingkat kekumuhan ringan.
"Perda ini memberikan kepastian tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penataan permukiman kumuh," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Agus Tri Haryono, Senin (19/2/2018).
Agus mengatakan, dalam penanganan kawasan kumuh, pihaknya juga mengedepankan partisipasi masyarakat dan hak-hak warga yang terdampak penataan. Beberapa indikator kawasan kumuh yang menjadi target penataan di antaranya keteraturan bangunan, drainase, ruang terbuka hijau, jalan lingkungan, akses sanitasi, dan air minum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
- Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Advertisement