Advertisement

Penanganan Kawasan Kumuh Jogja Makin Kuat

Ujang Hasanudin
Selasa, 20 Februari 2018 - 13:20 WIB
Kusnul Isti Qomah
Penanganan Kawasan Kumuh Jogja Makin Kuat

Advertisement

Perda yang mengatur telah disahkan

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja mengklaim penanganan kawasan kumuh saat ini akan semakin kuat setelah adanya payung hukum.

Advertisement

Peraturan daerah (Perda) tentang Pencehan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh resmi disahkan dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Senin (19/2/2018).

Perda tersebut mengatur pola penanganan kawasan kumuh berat didasarkan pada aspek legalitas lahan. Sementara, peremajaan bisa dilakukan jika aspek lahannya legal. Adapun pemugaran atau perbaikan rumah harus didasarkan pada status lahan legal dengan tingkat kekumuhan ringan.

"Perda ini memberikan kepastian tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penataan permukiman kumuh," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Agus Tri Haryono, Senin (19/2/2018).

Agus mengatakan, dalam penanganan kawasan kumuh, pihaknya juga mengedepankan partisipasi masyarakat dan hak-hak warga yang terdampak penataan. Beberapa indikator kawasan kumuh yang menjadi target penataan di antaranya keteraturan bangunan, drainase, ruang terbuka hijau, jalan lingkungan, akses sanitasi, dan air minum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Banjir Rendam 2 Sekolah di Kulonprogo

Banjir Rendam 2 Sekolah di Kulonprogo

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Desain Besar Otonomi Daerah Perlu Atur Soal Evaluasi Pemda

News
| Kamis, 26 Desember 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement