Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Putusan hakim PN Jogja dinilai janggal.
Harianjogja.com, JOGJA--Indonesian Court Monitoring (ICM), salah satu lembaga swadaya masyarakat pemantau peradilan, menilai ada kejanggalan terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja dalam memutuskan perkara diskriminasi kepemilikan tanah di DIY. ICM berencana laporkan hakim PN Jogja ke Komisi Yudisial (KY).
Direktur ICM, Tri Wahyu mengatakan Hakim tidak menguraikan secara cermat keterkaitan Instruksi Wakil Gubernur DIY 1975 dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurutnya, AUPB telah diatur dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan No.30/2014.
http://m.harianjogja.com/?p=896082">Baca juga : Hakim Putuskan Warga Tionghoa Tak Bisa Miliki Tanah di DIY
Dalam Undang-undang tersebut, kata Tri, mengatur asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan, dan asas kepentingan umum. "Kalau Majelis Hakim konsekuen dari AUPB yg telah diatur dalam UU No. 30/2014 nyata bahwa Instruksi [Wakil Gubernur DIY 1975] malah melanggar AUPB," kata Tri Wahyu, Selasa (20/2/2018).
Kejanggalan lainnya, Tri Wahyu menilai, Hakim merujuk pada Undang-undang Keistimewaan DIY No.13/2012 atau UUK. Menurutnya dalam UUK pasal 16 memerintahkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak mendiskriminasi warga atau golongan tertentu. Selain itu, UUK DIY hanya mengatur soal tanah Kasultanan dan Pakualaman, tidak mengatur soal hak milik warga negara.
http://m.harianjogja.com/?p=896120">Baca juga : Kebijakan soal Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Jogja Dianggap Diskriminatif
Terkait kejanggalan tersebut, ICM berencana mengadukan putusan Majelis Hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). "Agar KY RI memeriksa putusan majelis hakim khususnya dalam kerangka penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim utamanya butir profesional dan berdisiplin tinggi," ujar Tri Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.