Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Begini Nasib Warga Terdampak NYIA Setelah Tergusur

Uli Febriarni
Rabu, 21 Februari 2018 - 20:40 WIB
Bhekti Suryani
BANDARA KULONPROGO : Begini Nasib Warga Terdampak NYIA Setelah Tergusur

Advertisement

Puluhan warga belum menerima ganti rugi, ada pula yang hidup mengontrak.

Harianjogja.com, KULONPROGO--Pembersihan lahan (land clearing) lokasi New Yogyakarta International Airport (NYIA) telah mendorong ribuan warga mencari penghidupan baru setelah tergusur dari tempat asalnya. PT Angkasa Pura selaku pemrakarsa proyek NYIA mengklaim, tinggal 11 rumah yang belum bersih dari target land clearing.

Advertisement

Kini pasca-tergusur dari tempat asal, tak semua warga terdampak pembangunan bandara bernasib manis. Sebanyak 99 Kepala Keluarga (KK) eks Wahana Tri Tunggal (WTT) misalnya hingga kini belum menerima ganti rugi pembayaran atas aset tanah dan bangunan milik mereka yang terkena proyek NYIA.

Puluhan keluarga itu kini masih menunggu hasil diskresi atau penaksiran ulang nilai aset yang mereka miliki dan menunggu tanpa kepastian berapa nilai ganti rugi aset yang akan mereka terima kelak. Eks anggota Wahana Tri Tunggal (WTT) dari Dusun Kragon II, Desa Palihan, Supriyadi mengungkapkan kekecewaannya karena AP I tidak kunjung memberikan kejelasan mengenai diskresi aset warga terdampak berupa bangunan, tanaman, dan sarana pendukung lain (SPL). Menurut dia, hingga kini warga juga tidak tahu nilai aset mereka yang telah dihitung oleh tim penaksir (appraisal).

"AP I tidak berani memberitahukan nilai ganti ruginya tanpa alasan jelas. Kami jadi gelisah," ucapnya, Selasa (20/2/2018).

Ia berharap ganti rugi bisa dibayarkan segera. Seperti halnya pembebasan lahan terdahulu, warga terdampak langsung bisa mencairkan dana ganti ruginya. Menurut dia, eks WTT sudah cukup bersabar, karena kondisi tanpa kejelasan seperti saat ini dianggapnya benar-benar menyiksa.

Eks WTT lainnya, Andung Sumulyo mengatakan, sebagian besar tanah warga diikutkan konsinyasi dana ganti rugi melalui pengadilan karena sikap penolakan mereka terdahulu. Setelah berubah sikap, mereka dengan penuh kerelaan bersedia pindah sekalipun belum menerima surat peringatan (SP). Namun saat itu, warga sudah menjalani proses pengukuran dan penilaian ulang aset tanah, bangunan, tanam tumbuh, dan SPL oleh tim.

Sekarang ini, warga terpaksa mengontrak rumah karena belum menerima ganti rugi sementara rumah asal mereka sudah dirobohkan. Mereka juga tidak memiliki sumber penghasilan lagi sekaligus harus berusaha keras mendapatkan uang untuk membayar kontrakan. Kini, warga masih menunggu kepastian realisasi janji diskresi agar aset non tanahnya bisa dibayarkan ganti ruginya. Selanjutnya bisa digunakan untuk membangun rumah.

Menghuni Rusunawa

Beberapa warga terdampak NYIA lain juga bernasib tak kalah buruk. Sebanyak empat keluarga yang terdampak pembangunan NYIA terpaksa tinggal di rumah susun sewa (rusunawa) di Triharjo, Wates. Ada empat keluarga yang kini tinggal di rusunawa.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Suparno mengatakan beberapa dari mereka berasal dari Desa Palihan Kecamatan Temon dan mulai menghuni rusunawa sejak 5 Desember 2017. Untuk bisa menghuni rusunawa, warga terdampak harus lebih dahulu mendaftar ke DPU PKP Kulonprogo, mengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan.

Salah seorang warga terdampak NYIA, Supriyadi menuturkan, rumah yang ia huni berada di sebelah utara Gereja Kristen Jawa (GKJ) Palihan. Rumah tersebut telah dirobohkan oleh tim proyek NYIA pada awal Desember 2017 dan sebelumnya ia telah menerima Surat Peringatan dari tim proyek. Supriyadi menginap di rumah kerabat selama semalam setelah perobohan bangunan, baru pada keesokan harinya ia pindah ke rusunawa bersama istri dan satu anaknya. Supriyadi dibantu oleh Kapolsek Temon saat mendaftar untuk menghuni rusunawa.

Ia mengaku, telah menjalani penilaian ulang aset bangunan rumah, tanam tumbuh, dan sarana pendukung lain (SPL). Hanya saja, hingga kini ia sama sekali belum menerima dana kompensasi pembebasan lahan, karena masih dalam tahap permohonan diskresi (keringanan). Ia berharap diskresi penilaian ulang aset oleh appraisal bisa segera dikabulkan pemerintah.

“Pertanyaan saya, nasibnya diskresi di kementerian bagaimana? Kalau AP I berharap PWPP-KP menyerah, seharusnya konsisten dulu dengan kami dan appraisal ulang bisa dibayarkan. Mereka [kelompok penolak NYIA] pasti juga akan bercermin dari nasib kami,” serunya.

Warga lain yang terdampak NYIA, Hadiyono Haryono menjelaskan ia ikut menempati rusunawa karena tidak mampu membuat rumah baru sebagai relokasi. Hadiyono dan anaknya menempati dua buah kamar di rusun sejak September 2016. Keduanya memang sejak awal mendukung pembangunan bandara meski tidak mendapat ganti rugi pembebasan lahan, dan penyebabnya merupakan urusan internal keluarga.

Hadiyono tinggal di rusunawa dengan anak bungsunya yang masih kuliah. Sedangkan anak sulungnya yang bekerja sebagai satpam, menempati kamar tersendiri bersama istri dan anaknya. Hadiyono juga sudah terdaftar sebagai calon penghuni dua unit rumah di lahan relokasi magersari di Kedundang. Ia khawatir tidak bisa membayar uang sewa karena tidak memiliki penghasilan lagi. “Saya berharap ada bantuan modal untuk buka warung kecil, seperti dulu saya punya di Palihan,” terangnya.

Namun, sebagian warga lainnya lebih beruntung karena sudah tinggal di rumah yang dijadikan tempat relokasi oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement