Advertisement

Tak Bisa Miliki Tanah di Jogja, Keturunan Tionghoa Berharap Ada Solusi di Masa Depan

I Ketut Sawitra Mustika
Kamis, 22 Februari 2018 - 18:20 WIB
Nina Atmasari
Tak Bisa Miliki Tanah di Jogja, Keturunan Tionghoa Berharap Ada Solusi di Masa Depan

Advertisement

Seorang warga keturunan Tionghoa Angling Wijaya, merasa prihatin atas ditolaknya gugatan diskriminasi kepemilikan tanah di DIY

Harianjogja.com, JOGJA--Seorang warga keturunan Tionghoa Angling Wijaya, merasa prihatin atas ditolaknya gugatan diskriminasi kepemilikan tanah di DIY. Ia merasa tak seharusnya ada diskriminasi sebagai sesama warga negara.

Advertisement

"Wong kita NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, kan sama. [Saya] ikut prihatin. Kami kan sudah lahir di Indonesia, lahirnya tidak di RRT [Republik Rakyat Tiongkok] sana. Bela ya membela Indonesia, walaupun keturunan Tionghoa. Kalau bisa enggak ada diskriminasi dan haknya sama," ucap Angling yang juga merupakan Ketua Yayasan Fuk Ling Miau, melalui sambungan telepon, Rabu (21/2/2018).

Yayasan Fuk Ling Miau adalah yayasan yang membawahi Kelenteng Gondomanan, Kota Jogja.

Ia mengatakan, tidak bisanya keturunan Tionghoa memiliki hak atas tanah, membuat mereka tidak bisa berbuat banyak, padahal di kota lain tidak ada larangan yang sama. Namun, Angling percaya suatu saat nanti akan ada jalan keluar bagi warga Tionghoa DIY.

"Mudah-mudahan ada jalan keluarnya. Sembahyang dan merayakan Imlek juga enggak bisa sebelum era Presiden Gus Dur. Saya yakin akan ada jalan keluarnya," imbuh Angling.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja menolak gugatan dari seroang warga bernama Handoko atas diskriminasi kepemilikan tanah.

Ia menggugat Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY karena masih memberlakukan Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No.K.898/I/A/-/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi.

Sebagai produk kebijakan, Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No.K.898/I/A/-/1975 dianggap tidak bertentangan karena bertujuan untuk melindungi kepentingan umum masyarakat yang ekonominya lemah.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat keturunan Tionghoa di DIY, Jimmy Sutanto enggan memberikan komentar saat ditanya terkait hasil putusan. Ia mengaku belum bisa memberikan komentar karena harus mempelajari isi putusan terlebih dahulu. "Saya belum bisa ngasi tanggapan. No comment dulu lah," ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement