Sultan Blusukan ke Kawasan Pecinan di Ketandan, Ini Hasilnya

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 03 Maret 2018 18:20 WIB
Sultan Blusukan ke Kawasan Pecinan di Ketandan, Ini Hasilnya

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambangi kawasan pecinan di Kampung Ketandan

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambangi kawasan pecinan di Kampung Ketandan, Ngupasan, Gondomanan, Sabtu (3/3/2018).

Kampung dengan ciri khas Tionghoa pada bangunan rumah-rumanya itu akan direnovasi kembali dengan anggaran dana keistimewaan.

Proses renovasi Kampung Ketandan sudah dimulai sejak 2015 lalu, dan tiap tahun terus direnovasi. Namun masih fokus pada fasad sejumlah bangunannya. Rencananya renovasi akan dilanjutkan pada 2019 mendatang dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp5,5 miliar dari dana keistimewaan (Danais).

“Kawasan Ketandan akan dikembalikan lagi ke seperti aslinya. Dengan harapan Ketandan menjadi suasana pecinan yang menjadi daya tarik wisatawan karena bangunannya berbeda dengan tempat lainnya,” kata Sultan.

Sultan mengatakan renovasi bagian fasad sudah dimulai. Penataan Ketandan tersebut diakui Sultan juga akan sejalan dengan penataan kawasan Malioboro yang juga akan dikembalikan seperti aslinya dulu.

Nantinya hanya pejalan kaki yang lalu lalang di Malioboro. Untuk menuju Kampung Ketandan pun nanti berjalan kaki dari Malioboro.

Ia melihat bangunan-bangunan di Kampung Ketandan masih banyak yang terawat sesuai aslinya. Termasuk rumah Tan Djin Sing, salah satu tokoh Tionghoa di Ketandan. Rumah Tan Djin Sing yang kini dikenal sebagai rumah budaya sudah dibeli oleh Pemda DIY pada 2017 lalu.

Selain menyambangi rumah budaya bekas tempat tinggal Tan Djin Sing, Sultan juga mengunjungi toko emas dan rumah warga yang dulunya sempat menjadi kandang kuda milik Tan Djin Sink, namun sudah beralih kepemilikan.

Sultan tidak mempersoalkan kepemilikan bangunan di kawasan Ketandan beralih asal bangunannya tidak diubah. “Perkara terjadi transaksi jual beli asal punya komitmen yang sama kan tidak ada masalah, dalam arti tidak diubah. Jadi kawasan tak boleh diubah,” kata Sultan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online