Advertisement

16 Biro Umrah di Jogja Terancam Dipidanakan

Ujang Hasanudin
Rabu, 14 Maret 2018 - 20:40 WIB
Bhekti Suryani
16 Biro Umrah di Jogja Terancam Dipidanakan

Advertisement

Kemenang DIY menenggat waktu pengurusan izin 16 biro umrah hingga 31 Maret 2018.

Harianjogja.com, JOGJA--Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) DIY mengancam akan mempidanakan pengelola 16 biro perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara haji khusus yang tidak mengurus izinnya sampai akhir bulan ini.

Advertisement

Kanwil Kemenag DIY sudah melayangkan peringatan terakhir kepada 16 biro umrah tersebut terkait legalitas usaha yang harus dimiliki sampai batas akhir 31 Maret 2018, "Kalau sampai batas akhir belum juga mengurus izin, kami sudah berkoordinasi dengan Polda DIY untuk diproses hukum," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Kanwil Kemenag DIY, Noor Hamid, saat dihubungi Rabu (14/3/2018).

Noor Hamid mengatakan polisi memiliki dasar untuk memproses ke-16 biro umrah dan haji khusus itu berdasarkan Undang-Undang No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam undang-undang tersebut diatur ketentuan pidana pada pasal 63. Ancaman pidana penyelenggara ibadah umrah atau haji khusus yang memberangkatkan jemaah tanpa izin atau menghimpun dana jemaah tanpa izin diancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda Rp500 juta.

Pihaknya sudah meminta ke-16 biro umrah dan haji khusus itu untuk menghentikan operasionalnya. Namun sebagian masih ada yang beroperasi. Ia pun meminta masyarakat untuk mewaspadai karena biro umroh atau haji yang tidak berizin tidak ada jaminan dari pemerintah ketika jemaah menghadapi masalah selama di Tanah Suci.

Total biro umrah dan haji khusus yang memiliki izin resmi dari pusat dan izin kantor cabang di DIY sebanyak 47 biro. Sementara yang tidak berizin ada 16 biro yang di antaranya masih merekrut jemaah. "Kami sudah minta menghentikan operasionalnya sampai mengurus izin," kata Noor Hamid.

Kasi Pembinaan Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag DIY, Tulus Dumadi menambahkan sebanyak 16 biro umrah dan haji itu sudah diperingatkan sejak tahun lalu. Kemrin, pihaknya kembali mengundang ke-16 biro umrah, namun yang datang hanya lima pengelola biro umrah dan haji.

Sementara yang lainnya tidak datang tanpa alasan, "Yang lima ini sudah membuat surat pernyataan akan menutup sementara operasionalnya sampai mengurus izinnya," ujar Tulus. Dalam proses pemanggilan tersebut, Tulus mengaku menghadirkan perwakilan dari pihak kepolisian.

"Tadi dari Polda juga sudah mewanti-wanti yang tida mengurus izin tapi masih melakukan perekrutan jemaah, maka akan ada tindakan tegas," ucap dia.

Selain membina pengelola biro umrah dan haji khusus, Tulus juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur pada promo umrah. Ia menegaskan biaya umrah yang sudah dipatok pemerintah minimal Rp20 juta, sehingga jika ada biro yang menawarkan biaya di bawah itu patut dicurigai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement