Advertisement
Lulusan Vokasi D3 Teknik Elektro dan Teknik Mesin STTNAS Dibekali Sertifikat Kompetensi
Advertisement
Kurikulum Program Vokasi D3 Teknik Elektro dan Teknik Mesin STTNAS mengacu pada standart KKNI dengan prosentasi Praktikum lebih banyak dari pada teori
Harianjogja.com, JOGJA- Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) menuntut seluruh tenaga kerja yang bekerja disektor industri dapat bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain, oleh karena itu perlu sebuah instrumen yang menjamin bahwasanya keseluruhan tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai dengan dunia industri.
Advertisement
Tugino, Kepala program Vokasi STTNAS mengungkapkan program Vokasi D3 Teknik Elektro dan Teknik Mesin STTNAS adalah Pendidikan vokasi yang memberikan keterampilan melalui pendidikan vokasi untuk membentuk SDM yang terampil, berkeahlian profesional dengan karakter baik, ucapan yang santun dan perilaku yang mencerminkan umat yang beragama.
"Kurikulum Program Vokasi D3 Teknik Elektro dan Teknik Mesin STTNAS mengacu pada standart KKNI dengan prosentasi Praktikum lebih banyak dari pada teori," katanya, dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Minggu (25/3/2018)
Berdasarkan undang-undang pendidikan tinggi nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, maka posisi pendidikan vokasi menjadi vital dan sama dengan jalur pendidikan akademik dan profesi. Pendidikan vokasi memiliki kesamaan hak dan proses, sehingga menjadi alternatif pilihan masyarakat.
Kebutuhan akan kompetensi terapan yang langsung dapat memenuhi kebutuhan industri dilahirkan oleh lulusan pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi dalam prosesnya menekankan pada pengembangan praktek/terapan dibanding yang sifatnya teoritis. Peserta didik diberikan kemampuan yang dapat memberikan solusi dan pengembangan kreativitas berbasis potensi individu.
Lulusan Program Vokasi D3 Teknik Elektro dan Teknik Mesin selain mendapatkan Ijazah Ahli madya juga dibekali dengan sertifikasi Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang merupakan perpanjangan tangan dari BNSP, setelah melalui proses verifikasi oleh BNSP sesuai dengan Peraturan BNSP 201 dan 208.
BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan badan yang ditugaskan untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasinal Indonesia (SKKNI) dan standard Mutual Recognice Agreement (M.R.A) yang telah digunakan di Negara-negara ASEAN.
Proses penggalian kompetensi Lulusan Program Vokasi D3 STTNAS dilakukan melalui perangkat asesmen yang telah di siapkan oleh LSP, baik melalu metode lisan, tulisan, wawancara, studi kasus, cek portofolio atau observasi praktek.
Asesor kompetensi memberikan rekomendasi terhadap uji kompetensi yang telah di lakukan. "Hasil rekomendasi setelah dilakukan verifikasi terhadap TUK dan lolos pra asesmen maka terhadap hasil rekomendasi asesor selanjutnya dikeluarkan surat penerbitan sertifikat Kompetensi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement
Advertisement